Categories: Lokal

SIM Keliling Bandung: Rabu, 4 Maret 2026

Perpanjang SIM Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Bandung

Kota Bandung – Bagi Anda warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini hadir solusi kemudahan untuk memperpanjangnya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara rutin menggelar layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mengurangi antrean di kantor Satpas induk.

Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan adanya unit mobil SIM Keliling yang berpindah-pindah lokasi, warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Polrestabes Bandung untuk urusan perpanjangan SIM.

Jadwal dan Lokasi Operasional SIM Keliling Hari Ini

Pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dijadwalkan beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Ketersediaan layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.

Lokasi yang menjadi tujuan mobil SIM Keliling hari ini adalah:

  • ITC Kebon Kalapa, beralamat di Jalan Moch Toha.
  • Tenth Avenue, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta.

Warga yang berdomisili di sekitar area tersebut dan memiliki SIM yang akan kedaluwasa, dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan perpanjangan. Penting untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi operasional SIM Keliling, karena biasanya akan ada pengumuman rutin dari Satlantas Polrestabes Bandung.

Jenis SIM yang Dilayani dan Batasan Layanan

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memiliki cakupan layanan yang spesifik. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua) yang masa berlakunya akan atau telah habis.

Bagi Anda yang bermaksud untuk membuat SIM baru, baik itu SIM A, SIM C, maupun jenis SIM lainnya, Anda tetap harus melakukan proses pembuatan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polrestabes Bandung. Layanan SIM Keliling tidak menyediakan fasilitas untuk pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM dan Persyaratan Dokumen

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk biaya-biaya yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, terdapat juga biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Biaya Asuransi: Rp 80.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000

Total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM akan bergantung pada jenis SIM yang Anda perpanjang, ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.

Untuk kelancaran proses perpanjangan, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Hasil Tes Psikologi SIM.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan yang diminta agar proses perpanjangan SIM Anda dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM

Ketentuan mengenai perpanjangan dan kepemilikan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait keselamatan berkendara, termasuk kewajiban memiliki SIM.

Pasal 281 dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan bahwa SIM mereka selalu dalam masa berlaku dan dibawa saat berkendara. Memanfaatkan layanan perpanjangan SIM, baik melalui SIM Keliling maupun di kantor Satpas, adalah langkah bijak untuk mematuhi hukum dan menjaga kelengkapan administrasi berkendara Anda.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jatuhkan 2 Pesawat Tempur AS, Iran Umumkan Hadiah untuk Cari Pilotnya

Kekacauan di Timur Tengah Setelah Jet Tempur AS Dihancurkan Ketegangan di kawasan Timur Tengah semakin…

1 jam ago

Pemadaman listrik hari ini, Senin 13 April 2026

YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UPPP) Yogyakarta dan Wonosari memberikan informasi…

1 jam ago

Pembiayaan PPPK Kuansing Terancam, Pemkab Butuh PAD Rp 400 Miliar

Peningkatan PAD Kuansing untuk Menjaga Kestabilan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan target…

2 jam ago

Kakak Beradik di Muba Ditangkap Bawa Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Dibongkar

Penangkapan Dua Kakak Beradik Pengedar Narkoba di Muba Polisi berhasil menangkap dua kakak beradik yang…

2 jam ago

7 Kekalahan Persib Bandung Usai Kalah dari Bali United, Jalannya Juara Semakin Mudah?

Daftar Lawan Persib Bandung di Sisa Kompetisi Setelah meraih kemenangan penting atas Bali United dalam…

2 jam ago

Muscab PKB Nganjuk 2026 Selesai, Ini 5 Nama Kandidat Ketua DPC Muncul

Muscab PKB Nganjuk 2026 Menghasilkan Lima Calon Ketua DPC Pada tanggal 4 April 2026, Partai…

2 jam ago