Categories: Lokal

SIM Keliling Bandung: Rabu, 4 Maret 2026

Perpanjang SIM Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Bandung

Kota Bandung – Bagi Anda warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini hadir solusi kemudahan untuk memperpanjangnya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara rutin menggelar layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mengurangi antrean di kantor Satpas induk.

Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Dengan adanya unit mobil SIM Keliling yang berpindah-pindah lokasi, warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Polrestabes Bandung untuk urusan perpanjangan SIM.

Jadwal dan Lokasi Operasional SIM Keliling Hari Ini

Pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dijadwalkan beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Ketersediaan layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.

Lokasi yang menjadi tujuan mobil SIM Keliling hari ini adalah:

  • ITC Kebon Kalapa, beralamat di Jalan Moch Toha.
  • Tenth Avenue, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta.

Warga yang berdomisili di sekitar area tersebut dan memiliki SIM yang akan kedaluwasa, dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan perpanjangan. Penting untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi operasional SIM Keliling, karena biasanya akan ada pengumuman rutin dari Satlantas Polrestabes Bandung.

Jenis SIM yang Dilayani dan Batasan Layanan

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memiliki cakupan layanan yang spesifik. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua) yang masa berlakunya akan atau telah habis.

Bagi Anda yang bermaksud untuk membuat SIM baru, baik itu SIM A, SIM C, maupun jenis SIM lainnya, Anda tetap harus melakukan proses pembuatan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polrestabes Bandung. Layanan SIM Keliling tidak menyediakan fasilitas untuk pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM dan Persyaratan Dokumen

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk biaya-biaya yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, terdapat juga biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Biaya Asuransi: Rp 80.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000

Total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM akan bergantung pada jenis SIM yang Anda perpanjang, ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.

Untuk kelancaran proses perpanjangan, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Hasil Tes Psikologi SIM.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan yang diminta agar proses perpanjangan SIM Anda dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM

Ketentuan mengenai perpanjangan dan kepemilikan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait keselamatan berkendara, termasuk kewajiban memiliki SIM.

Pasal 281 dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur mengenai sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan bahwa SIM mereka selalu dalam masa berlaku dan dibawa saat berkendara. Memanfaatkan layanan perpanjangan SIM, baik melalui SIM Keliling maupun di kantor Satpas, adalah langkah bijak untuk mematuhi hukum dan menjaga kelengkapan administrasi berkendara Anda.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago