Forum Alumni Komnas HAM: Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Pasca Serangan AS ke Iran

Desakan Mundur dari Board of Peace: Alumni Komnas HAM Soroti Pelanggaran Hukum Internasional

Forum Alumni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia secara tegas mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Desakan ini dilontarkan sebagai respons atas eskalasi konflik yang kian memanas di Timur Tengah, terutama menyusul serangan militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

Operasi militer gabungan yang diberi nama “Operation Lion’s Roar” ini dilaporkan telah menimbulkan kerusakan signifikan, termasuk penghancuran pangkalan militer dan fasilitas pertahanan milik Iran. Serangan udara dan rudal yang dilancarkan tidak hanya menyasar infrastruktur militer, tetapi juga dilaporkan menargetkan struktur kepemimpinan tertinggi negara tersebut. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei, bahkan dilaporkan tewas dalam operasi militer tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi situasi genting ini, Forum Alumni Komnas HAM menilai tindakan serangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Mereka menggarisbawahi bahwa serangan yang mengakibatkan kehancuran fasilitas vital seperti sekolah dan rumah sakit telah memenuhi kriteria sebagai kejahatan perang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma. Ratusan warga sipil dilaporkan menjadi korban jiwa akibat penghancuran infrastruktur vital yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dalam serangan tersebut.

Krisis Legitimasi Board of Peace dan Implikasinya bagi Indonesia

Situasi konflik yang memburuk ini semakin memperdalam krisis legitimasi yang dialami oleh Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang sebelumnya digagas oleh Donald Trump. Forum Alumni Komnas HAM berpandangan bahwa kredibilitas moral para inisiator BoP telah runtuh. Alih-alih menciptakan perdamaian, inisiatif ini justru dinilai memicu perang dan melanggar tatanan hukum global.

Lebih lanjut, keterlibatan Indonesia dalam BoP dianggap sebagai langkah yang problematis. Hal ini dikarenakan partisipasi Indonesia dalam forum tersebut tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sikap pemerintah ini dinilai berpotensi melanggar konstitusi dan berisiko membebani keuangan negara tanpa landasan yang kuat.

Selain itu, penunjukan Indonesia sebagai Wakil Komandan pasukan yang bertugas di Gaza juga dipandang sangat kontradiktif dengan prinsip resolusi konflik yang seharusnya dijunjung tinggi. Tanpa mandat yang jelas dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pengiriman prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke wilayah konflik tersebut dikhawatirkan hanya akan menambah daftar pengorbanan nyawa para tentara, tanpa memberikan solusi yang substansial.

Menjaga Konsistensi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Oleh karena itu, Indonesia didesak untuk segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace demi menjaga konsistensi dan integritas politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif dan non-blok. Langkah ini dianggap penting untuk menegaskan posisi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang berkomitmen pada perdamaian dunia dan penegakan hukum internasional.

Diharapkan, dengan menarik diri dari BoP, Indonesia dapat kembali fokus pada diplomasi yang konstruktif dan berkontribusi pada upaya penyelesaian konflik secara damai, sejalan dengan amanat konstitusi dan jati diri bangsa. Keputusan ini juga akan menjadi sinyal kuat bagi komunitas internasional mengenai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

Pos terkait