DPRD Bekasi Desak Pemkab: Lahan PSEL, Anggaran Rp81,6 M Siap

Percepatan Penyiapan Lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi dihadapkan pada tantangan mendesak untuk mempercepat proses penyiapan lahan guna mendukung pembangunan Proyek Sistem Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program inovatif ini diharapkan menjadi solusi krusial dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian melampaui kapasitas penampungan yang ada.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, menekankan perlunya kepala daerah untuk segera mengeluarkan kebijakan khusus yang memprioritaskan penyiapan lahan. Menurutnya, program PSEL memiliki signifikansi tinggi dalam menyelesaikan persoalan sampah yang telah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.

Bacaan Lainnya

“Makanya, jika Kabupaten Bekasi terlambat dalam hal ini, sebenarnya itu merupakan kerugian bagi diri sendiri. Kita mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, seharusnya kita merespons dengan cepat dan mengambil tindakan-tindakan segera. Permasalahan sampah ini sudah sangat mendesak,” tegas Saiful Islam.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar Rp 81,6 miliar untuk menyiapkan lahan seluas lima hektare yang dibutuhkan untuk pembangunan PSEL. Anggaran ini terbagi menjadi dua pos utama: Rp 65 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 16,6 miliar untuk pematangan lahan. Meskipun anggaran telah dialokasikan, terdapat catatan bahwa dana tersebut belum sepenuhnya tersedia.

Saiful Islam menambahkan bahwa ketiadaan dana yang siap cair bukan berarti penyiapan lahan harus terhenti. Ia menyarankan agar pemerintah daerah tetap dapat melanjutkan proses penyiapan lahan dengan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait. Lahan dapat dibebaskan terlebih dahulu meskipun pembayarannya mengalami penundaan, begitu pula dengan proses pematangan lahan.

“Termasuk juga pematangan lahan. Mengapa harus menunggu anggaran cair lebih dulu? Silakan saja bekerja terlebih dahulu, lalu pembayarannya dilakukan kemudian, yang terpenting sudah tercantum dalam kontrak. Saya pikir hal-hal seperti ini perlu dilakukan, termasuk untuk kegiatan pembangunan lainnya,” ujarnya.

Kesiapan Lahan dan Proses Lelang

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan seluas lima hektare. Proses pemadatan lahan akan segera dilaksanakan setelah pemenang lelang untuk proyek PSEL ditetapkan.

“Lahan seluas lima hektare sudah siap. Tinggal proses pemadatan, yang akan dijalankan oleh pemenang lelang. Kita sebagai daerah akan mendapatkan manfaatnya,” jelas Sukmawatty.

Ia menambahkan bahwa target pembangunan fisik memang diupayakan untuk dimulai pada bulan Maret, sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup. Namun, hal ini sangat bergantung pada tahapan proses lelang yang sedang berjalan. Proyek PSEL dijadwalkan akan melakukan peletakan batu pertama dalam waktu dekat di empat kota yang telah menyelesaikan proses lelang, yaitu Denpasar, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta.

“Groundbreaking akan dilakukan untuk kota-kota yang proses lelangnya sudah selesai, baru empat kota. Kabupaten Bekasi masih dalam tahap pengajuan untuk mengikuti lelang. Kota Bekasi yang dimaksud kemungkinan adalah Kota Bekasi, bukan kabupaten,” ujar Sukmawatty, mengklarifikasi.

Sumber Daya Manusia dan Manfaat Ekonomi

Menyinggung mengenai kesiapan sumber daya manusia (SDM) ketika PSEL sudah beroperasi, Sukmawatty menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan akan mengikuti skema kerja sama yang telah disepakati dengan pihak pemenang lelang.

“Untuk SDM akan menyesuaikan dengan skema operasional dari pemenang lelang. Prinsipnya, daerah tentu akan dilibatkan dan mendapatkan manfaat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” kata Sukmawatty.

Proyek PSEL digadang-gadang menjadi solusi jangka panjang yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan sampah di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara ini. Dengan sistem waste to energy, sampah tidak hanya dikelola secara efektif, tetapi juga diubah menjadi sumber energi listrik yang berharga.

Sukmawatty mengungkapkan harapannya agar proyek ini dapat segera terealisasi. Dengan demikian, persoalan penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan dan keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat teratasi secara berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Pos terkait