OJK Uji Coba Metode Baru Pengukuran Solvabilitas Industri Asuransi Berbasis PSAK 117 dan New RBC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggarap sebuah inisiatif penting yang bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang tengah diuji coba adalah penerapan metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang diintegrasikan dengan skema New Risk Based Capital (RBC).
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa uji coba New RBC ini secara spesifik ditujukan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki aset ekuitas di atas angka Rp 5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa industri asuransi mampu beradaptasi dengan standar global terkini dan memiliki ketahanan finansial yang lebih kokoh dalam menghadapi berbagai risiko.
“Dalam rangka penguatan dan pengembangan industri PPDP, OJK saat ini sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan rencana bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp 5 triliun,” ungkap Ogi Prastomiyono dalam sebuah konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proses Kajian Mendalam dan Koordinasi Komprehensif
Meski demikian, OJK menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap kajian yang komprehensif. Penyesuaian kerangka RBC yang baru ini melibatkan berbagai pihak dan metode. OJK secara aktif bekerja sama dengan konsultan independen yang memiliki keahlian di bidangnya. Selain itu, benchmarking atau perbandingan dengan praktik terbaik di tingkat internasional juga menjadi elemen krusial dalam kajian ini. Koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, regulator, dan asosiasi, juga terus dilakukan untuk memastikan bahwa kerangka RBC yang diperbarui nantinya akan relevan dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kajian yang sedang berjalan mencakup dua aspek utama:
- Studi Dampak Kuantitatif (Quantitative Impact Study – QIS): Tahap ini akan menganalisis secara mendalam bagaimana penerapan PSAK 117 dan New RBC akan memengaruhi rasio permodalan perusahaan asuransi. Data historis dan proyeksi masa depan akan diolah untuk mengukur potensi perubahan dalam kebutuhan modal dan dampaknya terhadap solvabilitas.
- Evaluasi Kualitatif: Selain analisis kuantitatif, OJK juga melakukan evaluasi kualitatif. Hal ini mencakup penilaian terhadap kesesuaian kerangka RBC yang diperbarui dengan prinsip-prinsip manajemen risiko yang baik, kemampuannya untuk lebih sensitif terhadap berbagai jenis risiko yang dihadapi industri, serta keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di kancah internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kerangka baru ini benar-benar relevan dengan perkembangan standar akuntansi global dan profil risiko spesifik industri asuransi di Indonesia.
Target Finalisasi dan Implementasi Bertahap
OJK memiliki target yang ambisius terkait penyesuaian ketentuan RBC ini. Diharapkan, seluruh proses penyesuaian kerangka RBC dapat difinalisasi pada tahun 2026. Sementara itu, implementasi dari ketentuan baru ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2027.
Tahap awal implementasi pada tahun 2027 akan diawali dengan uji coba kepada industri. Hal ini penting untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi untuk beradaptasi dengan sistem yang baru, mengidentifikasi potensi kendala, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan sebelum penerapan secara penuh.
“Implementasinya secara bertahap mulai 2027 dan tentunya akan dilakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,” tegas Ogi Prastomiyono. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat meminimalkan disrupsi pada operasional industri sekaligus memastikan bahwa transisi menuju kerangka kerja yang baru berjalan lancar dan efektif.
Kinerja Industri Asuransi per Januari 2026
Sebagai gambaran, kinerja industri asuransi komersial per Januari 2026 menunjukkan tren yang positif secara keseluruhan. Pendapatan premi asuransi komersial tercatat mencapai Rp 36,38 triliun, yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 4,67% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Year-on-Year – YoY).
Jika dirinci, premi dari sektor asuransi jiwa masih menunjukkan kontraksi sebesar 6,15% YoY, dengan total nilai mencapai Rp 17,97 triliun. Fenomena ini mungkin mencerminkan pergeseran preferensi konsumen atau tantangan spesifik yang dihadapi oleh industri asuransi jiwa.
Namun, di sisi lain, premi dari segmen asuransi umum dan reasuransi menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Segmen ini berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 17,92% YoY, dengan total perolehan premi sebesar Rp 18,42 triliun. Pertumbuhan ini mengindikasikan adanya peningkatan permintaan dan kepercayaan terhadap produk-produk asuransi umum dan reasuransi.
Meskipun ada perbedaan kinerja antar segmen, posisi permodalan industri asuransi secara agregat masih sangat kuat. Rasio Risk Based Capital (RBC) untuk industri asuransi jiwa secara keseluruhan tercatat sebesar 478,06%. Sementara itu, untuk industri asuransi umum dan reasuransi, rasio RBC-nya berada di angka 323,47%. Kedua rasio ini masih berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan oleh regulator, yaitu sebesar 120%. Hal ini menunjukkan bahwa industri asuransi di Indonesia memiliki fondasi permodalan yang kokoh dan mampu menyerap potensi risiko yang ada. Penerapan PSAK 117 dan New RBC diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan ketahanan finansial industri ini di masa depan.







