Kuasa Hukum: Pasal Diselundupkan dalam Tuntutan Yogi

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Terdakwa Yogi Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti Perubahan Dakwaan

Dalam persidangan lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pembelaan pribadinya terhadap tuntutan pidana 14 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yogi, yang membacakan pembelaannya yang ditulis tangan dalam sebuah buku catatan pribadi, dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap almarhum Nurhadi.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Nurhadi,” ujar Yogi dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim pada Selasa, 3 Maret 2026. Momen pembacaan pembelaan ini diwarnai dengan tangisan Yogi, yang mengaku telah mengalami tekanan luar biasa, baik pada dirinya maupun keluarganya, sejak kasus ini bergulir.

Bacaan Lainnya

Tuntutan 14 tahun penjara dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp385 juta, yang dijatuhkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan oleh kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno. Hijrat menyoroti adanya dugaan “penyelundupan pasal” yang menguntungkan terdakwa lain dalam kasus ini.

Kejanggalan Dakwaan dan Peran Saksi Mahkota

Hijrat menjelaskan bahwa dalam dakwaan awal, terdakwa lain bernama I Gde Aris Candra didakwa melanggar Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam tuntutan, pasal tersebut tiba-tiba diubah menjadi Pasal 354 ayat (1) KUHP lama, yang setara dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP baru. Menurut Hijrat, perubahan ini tidak seharusnya dilakukan karena melanggar asas kepastian hukum.

“Dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa dua orang, namun terhadap satu orang telah tiba-tiba diubah pasalnya. Jadi menurut kami telah terjadi penyelundupan pasal bagi salah satu terdakwa yang lain sehingga menguntungkan bagi terdakwa yang lain,” ungkap Hijrat.

Lebih lanjut, Hijrat menekankan bahwa selama proses pembuktian di persidangan, para saksi telah memberikan keterangan bahwa pada saat dugaan waktu kematian Nurhadi, Yogi sedang tertidur. Fakta ini, menurut kuasa hukum, semakin memperkuat argumen pembelaan kliennya.

Perbedaan Sikap Antara Terdakwa

Aspek lain yang diangkat oleh tim kuasa hukum Yogi adalah kesediaan kliennya untuk menjadi saksi mahkota. Yogi telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan guna mengungkap peran terdakwa lain dalam kasus ini. Sebaliknya, Aris Candra justru menolak untuk bersaksi terhadap Yogi.

“Padahal kata Hijrat saat proses pembuktian di persidangan para saksi menyampaikan, bahwa pada saat jam yang diduga menjadi waktu kematian Nurhadi, Yogi sedang tertidur. Ia juga menyampaikan dalam proses pembuktian Yogi telah bersedia menjadi saksi mahkota, untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lainnya. Sebaliknya, Aris justru tidak mau menjadi saksi terhadap Yogi,” papar Hijrat.

Perbedaan sikap ini menjadi poin krusial yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memberikan putusan. Hijrat menutup pernyataannya dengan menyerukan agar hakim dapat menilai kejujuran dan kebohongan yang terungkap selama persidangan.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pembelaan yang diajukan oleh Yogi serta argumen kuasa hukumnya diharapkan dapat membuka tabir kebenaran terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Perubahan dakwaan dan peran para terdakwa menjadi fokus utama yang perlu dicermati dalam proses peradilan selanjutnya.

Pos terkait