Pemuda Kudus Tertangkap Basah COD Miras

Pengungkapan Peredaran Minuman Keras di Kudus: Modus COD dan Penangkapan Pemuda 21 Tahun

Kudus – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kudus kembali membuahkan hasil. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) yang beroperasi dengan modus cash on delivery (COD). Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial DA, berusia 21 tahun, warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berhasil diamankan beserta barang bukti puluhan botol minuman keras siap edar.

Penangkapan DA terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026. Tindakan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Aduan tersebut menyoroti adanya dugaan transaksi minuman keras dengan metode COD di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku, DA, yang kedapatan membawa sejumlah besar minuman keras.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tidak dapat disangkal oleh pelaku. DA terbukti membawa puluhan botol minuman keras yang siap untuk diedarkan.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah,” ungkap AKP Subkhan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Perbuatan DA ini secara tegas melanggar ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kudus. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kudus. Perda ini menjadi landasan hukum yang melarang keras peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Kudus, sejalan dengan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Setelah diamankan, DA langsung digelandang ke Kantor Polsek Kudus Kota. Di sana, ia menjalani pemeriksaan intensif, proses pendataan, serta diwajibkan untuk membuat surat pernyataan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pembinaan agar DA tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Dukungan Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban

AKP Subkhan menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kretek. Ia secara khusus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dan proaktif. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi meresahkan, termasuk peredaran minuman keras, sangatlah penting.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di Kota Kretek tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga, terutama dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” ujar AKP Subkhan.

Beliau menambahkan bahwa pelaporan dari masyarakat menjadi salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum. Dengan adanya laporan yang akurat dan cepat, pihak kepolisian dapat merespons setiap potensi gangguan kamtibmas dengan sigap.

Pemberantasan peredaran minuman keras di Kudus bukan hanya sekadar penindakan hukum, melainkan juga upaya menjaga nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat. Kabupaten Kudus, yang dikenal sebagai kota santri, memiliki komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang religius dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol.

Kronologi Penangkapan:

  • Aduan Masyarakat: Melalui kanal Lapor Pak Kapolres, masyarakat melaporkan dugaan transaksi miras dengan modus COD di Kelurahan Purwosari.
  • Instruksi Kapolsek: AKP Subkhan memerintahkan anggota Polsek Kudus Kota untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut.
  • Pengecekan Lokasi: Tim kepolisian bergerak ke lokasi yang dilaporkan untuk melakukan verifikasi.
  • Identifikasi Pelaku: Petugas berhasil mengidentifikasi seorang pemuda berinisial DA (21) sebagai terduga pelaku.
  • Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti: DA diamankan saat membawa puluhan botol miras. Barang bukti yang disita antara lain 21 botol kecil Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah.
  • Proses Hukum: Pelaku dibawa ke Polsek Kudus Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik ilegal seperti peredaran minuman keras tidak akan ditoleransi di Kabupaten Kudus. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian berharap aduan serupa akan terus mengalir demi menjaga marwah Kabupaten Kudus.

Pos terkait