Categories: Bisnis

Indonesia Terpaksa Impor Pangan AS Demi Tarif 19 Persen

Indonesia Wajib Impor Produk Pertanian AS Senilai Miliaran Dolar

Sebuah kesepakatan dagang yang mengikat, tertuang dalam dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART), mewajibkan Indonesia untuk melakukan impor produk pertanian dari Amerika Serikat dengan nilai mencapai US$ 4,5 miliar. Kewajiban ini secara spesifik diuraikan dalam lampiran keempat dokumen ART, yang secara khusus membahas “Komitmen Pembelian” untuk kategori produk pertanian.

Ketentuan ini menetapkan bahwa Indonesia harus mendukung dan memfasilitasi perjanjian komersial yang mencakup impor berbagai komoditas pertanian dari Amerika Serikat. Komoditas yang dimaksud meliputi kapas, tepung, beras, hingga jagung.

Rincian Kontrak Impor Komoditas Pertanian

Dokumen tersebut merinci beberapa poin penting mengenai kewajiban impor Indonesia terhadap komoditas pertanian Amerika Serikat:

  1. Kapas: Indonesia diwajibkan memfasilitasi perjanjian komersial untuk mengimpor setidaknya 163 ribu ton kapas asal Amerika Serikat setiap tahunnya, selama periode lima tahun.
  2. Kedelai: Kewajiban impor mencakup minimal 3,5 juta ton kedelai asal Amerika Serikat per tahun, yang juga berlaku selama lima tahun.
  3. Tepung Kedelai: Fasilitasi perjanjian komersial juga berlaku untuk impor tepung kedelai, dengan jumlah minimal 3,8 juta ton per tahun, selama periode lima tahun.
  4. Gandum: Indonesia harus memfasilitasi impor gandum asal Amerika Serikat dengan kuota minimal 2 juta ton per tahun, berlaku selama lima tahun.

Peningkatan Impor Produk Pertanian Amerika Serikat

Selain rincian di atas, Amerika Serikat juga mewajibkan Indonesia untuk meningkatkan volume impor berbagai produk pertanian mereka. Rincian peningkatan impor tersebut adalah sebagai berikut:

  • Apel: Indonesia wajib mengimpor apel asal Amerika Serikat dengan volume lebih dari 26 ribu metrik ton per tahun.
  • Daging Sapi dan Produk Daging Sapi: Kewajiban impor mencakup lebih dari 50 ribu metrik ton daging sapi dan produk turunannya asal Amerika Serikat setiap tahunnya.
  • Buah Sitrus: Impor buah sitrus asal Amerika Serikat juga diwajibkan, dengan volume lebih dari 3.000 metrik ton per tahun.
  • Jagung: Indonesia harus mengimpor jagung asal Amerika Serikat dengan volume lebih dari 100 ribu metrik ton per tahun.
  • Tepung Gluten Jagung: Kewajiban impor juga mencakup tepung gluten jagung asal Amerika Serikat dengan volume lebih dari 150 ribu metrik ton per tahun.
  • Kapas (Periode Lanjutan): Setelah lima tahun berjalan, Indonesia wajib mengimpor kapas asal Amerika Serikat dengan volume lebih dari 150 ribu metrik ton per tahun.
  • Etanol: Impor etanol asal Amerika Serikat juga menjadi kewajiban, dengan volume lebih dari 1.000 metrik ton per tahun.
  • Anggur Segar: Indonesia wajib mengimpor anggur segar asal Amerika Serikat dengan volume lebih dari 5.000 metrik ton per tahun.
  • Beras: Kewajiban impor juga berlaku untuk beras asal Amerika Serikat, dengan volume lebih dari 1.000 metrik ton per tahun.
  • Kedelai (Periode Lanjutan): Setelah lima tahun berjalan, Indonesia wajib mengimpor kedelai asal Amerika Serikat dengan volume lebih dari 3,5 juta metrik ton per tahun.
  • Kedelai Olahan (Periode Lanjutan): Impor kedelai olahan asal Amerika Serikat juga diwajibkan setelah lima tahun berjalan, dengan volume lebih dari 200 ribu metrik ton per tahun.
  • Gandum (Periode Lanjutan): Setelah lima tahun berjalan, Indonesia harus mengimpor gandum asal Amerika Serikat dengan volume lebih dari 1,3 juta metrik ton per tahun.

Fleksibilitas dalam Pemenuhan Komitmen

Poin terakhir dalam ketentuan ini memberikan catatan penting mengenai fleksibilitas dalam pemenuhan komitmen tersebut. Amerika Serikat menyatakan tidak akan menganggap Indonesia melanggar komitmen jika volume impor tahunan yang telah ditetapkan dalam poin kedua tidak terpenuhi.

Kondisi ini dapat berlaku apabila Amerika Serikat menilai bahwa Indonesia tidak memberlakukan hambatan perdagangan yang secara sengaja membatasi atau mencegah impor komoditas pertanian yang dimaksud. Hal ini menunjukkan adanya ruang negosiasi dan pertimbangan terhadap kondisi pasar serta kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Indonesia.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

7 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

7 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

8 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

9 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

10 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

12 jam ago