Categories: Nasional

DPR: PPPK 2026 Diupayakan

Perjuangan Guru Madrasah Swasta: Asa Menuju Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperjuangkan aspirasi para guru madrasah swasta yang mendambakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para pendidik yang selama ini mengabdikan diri di lembaga pendidikan swasta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, secara langsung menyatakan bahwa pihaknya tengah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait permasalahan ini. Fokus utama dari koordinasi tersebut adalah agar para guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2026.

“Jadi hari ini kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kami (DPR RI) menekankan agar guru-guru madrasah swasta diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkap Ansory Siregar di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (20/2). Pernyataan ini menegaskan bahwa isu pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK menjadi salah satu agenda penting yang dibahas oleh Komisi VIII DPR RI, khususnya dalam kunjungannya ke Sumatera Utara.

Komunikasi Intensif untuk Mewujudkan Mimpi Guru Madrasah

Pihak Komisi VIII DPR RI terus menjaga jalur komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dengan Kementerian Agama. Tujuannya jelas, yakni untuk merealisasikan impian para guru madrasah swasta agar mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik melalui status PPPK. Ansory Siregar menambahkan, “Kami akan memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera.”

Data dari Kementerian Agama RI menunjukkan gambaran yang signifikan mengenai jumlah guru yang dibina. Secara keseluruhan, Kementerian Agama membina 1.157.050 guru. Dari jumlah tersebut, 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sisanya, sebanyak 796.418 guru masih berstatus non-ASN. Kategori guru non-ASN ini mencakup berbagai jenis pendidik, termasuk guru madrasah, guru pesantren (baik yang mengikuti pendidikan diniah formal maupun muadalah), serta guru pendidikan agama untuk berbagai keyakinan seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Ansory Siregar secara pribadi juga memberikan penekanan yang kuat terkait pentingnya pengangkatan guru madrasah swasta. “Tadi saya sampaikan pengangkatan guru madrasah swasta, itu harus. Saya pribadi apapun ceritanya, itu harus kita usahakan agar diangkat menjadi PPPK tahun ini juga,” tegasnya, menunjukkan urgensi dan tekad kuat untuk segera mewujudkan pengangkatan tersebut.

Menampung Aspirasi dan Memperjuangkan Fasilitas

Selain isu pengangkatan guru, Komisi VIII DPR RI juga aktif dalam menampung berbagai aspirasi lain yang muncul. Salah satu hal yang disoroti adalah kebutuhan akan penambahan fasilitas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.

“Tadi ada juga dari Kementerian Agama (Sumatera Utara) terkait sarana dan prasarana yang kurang di Sumatera Utara, nanti kita (Komisi VIII DPR) usahakan di pusat,” ujar Ansory Siregar, menunjukkan bahwa perhatian Komisi VIII tidak hanya terbatas pada satu aspek, tetapi juga mencakup peningkatan infrastruktur pendukung operasional lembaga keagamaan.

Kementerian Agama: Perjuangan Berkelanjutan untuk Guru Honorer

Senada dengan Komisi VIII DPR RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, juga menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan nasib guru madrasah swasta. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar para guru madrasah swasta di seluruh Indonesia dapat diangkat menjadi PPPK.

“Kita (Kemenag) masih memperjuangkan bagaimana guru honorer. Jika memungkinkan, masih ada ruang, dan masih ada peluang. Kita terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Kamaruddin Amin saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia, Heri Purnama, di Jakarta pada Kamis (5/2). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kementerian Agama menyadari adanya tantangan dan terus mencari solusi serta celah kebijakan untuk mengakomodasi pengangkatan guru honorer, termasuk guru madrasah swasta, menjadi PPPK.

Perjuangan ini merupakan bukti nyata dari upaya kolaboratif antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi para guru madrasah swasta, yang perannya sangat vital dalam mencerdaskan bangsa.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

1 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

2 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

2 hari ago