Tuntutan 18 Tahun Penjara Kerry Riza: Kontroversi Hamdan Zoelva

Keberatan Tim Advokasi atas Tuntutan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Tim penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), menyatakan keberatan yang mendalam atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut, yang mencakup hukuman penjara 18 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dinilai oleh tim advokasi sebagai hasil dari penyusunan yang tidak berlandaskan pada fakta persidangan.

Hamdan Zoelva, salah satu penasihat hukum Kerry Riza, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait proses penyusunan tuntutan tersebut. Menurutnya, sekitar 99 persen dari total 2.596 lembar surat tuntutan yang diajukan oleh JPU memiliki kemiripan identik dengan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Fenomena ini, kata Hamdan, mengindikasikan adanya unsur plagiarisme dalam penyusunan tuntutan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan atau dapat disebut sebagai plagiarisme,” ujar Hamdan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (20/2) malam.

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa tim penasihat hukum merasa keberatan karena tuntutan yang diajukan tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir. Ia menekankan bahwa hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan, sehingga tidak mencerminkan jalannya pembuktian di pengadilan.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tuturnya.

Dugaan Manipulasi dalam Penyusunan Tuntutan

Dalam pandangannya, Hamdan Zoelva menilai bahwa jaksa telah bertindak secara manipulatif dalam menyusun tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini secara khusus menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai salah satu dalil materiil dalam tuntutan. Hal ini menjadi krusial karena Irawan Prakoso, menurut tim advokasi, tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai dalil material yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana terkait OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya bersifat manipulatif,” ujar Hamdan.

Hamdan Zoelva menjelaskan lebih lanjut bahwa Irawan Prakoso sebenarnya pernah menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu kasus yang melibatkan Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Namun, dalam perkara yang melibatkan Kerry Riza, JPU secara sengaja tidak menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi maupun memasukkannya ke dalam berkas perkara.

“Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi kasus lain, tetapi sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dimasukkan dalam berkas perkara ini,” tegasnya.

Kegagalan Pembuktian Dakwaan

Penasihat hukum lainnya, Patra M Zen, turut menyampaikan pandangannya bahwa JPU dinilai telah gagal membuktikan dakwaannya selama persidangan berlangsung. Menurut Patra, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Kerry Riza telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

“Yang paling pokok, dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lebih dari 90 persen hanya copy paste dari dakwaan jelas tidak berdasarkan fakta persidangan,” cetusnya.

Patra M Zen berharap agar majelis hakim dapat menangani perkara kliennya dengan menjunjung tinggi keadilan. Ia secara tegas mengklaim bahwa tidak ada saksi yang pernah menyatakan bahwa kliennya, baik yang disebut sebagai Pak Kerry, Pak Dimas, maupun Pak Gading, telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, atau Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum. Siapa yang mengatakan mereka mengatur? Semua bisa ditonton dari awal sampai akhir persidangan, dan sidang ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Tuntutan pidana terhadap Kerry Riza ini bermula dari dugaan kasus korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kasus ini telah menarik perhatian publik dan tim advokasi berupaya keras untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya dengan menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan yang dinilai tidak berdasar pada fakta persidangan.

Pos terkait