Penegasan Tegas Pemprov DKI Jakarta: Nol Toleransi Terhadap Pungutan Liar oleh Oknum Satpol PP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Penjabat Gubernur, menegaskan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun aparat pemerintah daerah lainnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan dan beredarnya video yang menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan pedagang kecil.
“Jika memang terbukti ada pungutan liar yang dilakukan oleh siapa pun, baik itu oknum Satpol PP, PJLP, atau aparat Pemerintah DKI Jakarta lainnya, saya tidak akan segan-segan untuk membebastugaskan mereka. Kami tidak akan mentoleransi hal ini,” tegas Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam sebuah kesempatan di Taman Bendera Pusaka. Penegasan ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Munculnya Tuduhan Pungli dari Pedagang
Isu pungutan liar ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video yang diunggah oleh sebuah akun media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai pedagang melontarkan protes keras terhadap tindakan oknum yang diduga berasal dari Satpol PP. Perempuan tersebut menuding adanya praktik pungutan rutin yang dilakukan setiap bulan oleh oknum tersebut dari para pedagang.
“Ini, Satpol PP yang memungut iuran bulanan dari pedagang, dan setiap hari mengambil makanan kami. Lihat! Lihat! Mereka mengancam-anacm!” teriak perempuan dalam video tersebut, menunjukkan kekesalannya atas praktik yang dialaminya. Tuduhan ini mencerminkan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha kecil yang seringkali menjadi sasaran empuk praktik pungli.
Konteks Penegakan Peraturan dan Dugaan Pungli
Di sisi lain, dalam rekaman video yang sama, terdengar suara lain yang mengingatkan para pedagang bahwa berjualan di trotoar merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda). “Tolong jangan berjualan di jalanan, itu tidak diperbolehkan,” ujar seseorang dalam video tersebut, merujuk pada aturan yang berlaku terkait penataan ruang kota.
Namun, perempuan yang memprotes tersebut tetap bersikeras melontarkan keberatannya, bahkan menuding oknum petugas melakukan pemungutan liar. “Tidak punya harga diri! Setiap bulan Anda memungut pajak! Setiap hari mengambil makanan kami! Itu mobil yang parkir di jalanan itu salah! Ini orangnya! Ini dia! Lihat!” serunya dengan nada emosi.


Bantahan Pihak Satpol PP dan Penegasan Penegakan Aturan
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, membantah adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, petugas Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda).
“Jika memang ada oknum yang terbukti melakukan pungli, kami pasti akan memberikan sanksi tegas. Penegakan Perda ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik,” jelas Satriadi. Ia menekankan bahwa tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku, bukan untuk melakukan pemerasan atau pungli.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran oleh aparatnya. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembebastugasan.
Upaya penegakan aturan dan pencegahan pungli ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap praktik pungli yang mereka saksikan atau alami, demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan adil bagi semua.







