Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian utama di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Data terbaru menunjukkan bahwa permasalahan ini masih mengakar kuat dan memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak. Selama tahun 2025, tercatat lebih dari 68 kasus kekerasan dengan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan mencatat bahwa kasus persetubuhan terhadap anak menjadi yang paling dominan, mencapai 14 kasus. Dari jumlah tersebut, 11 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses hukum. Data ini mengindikasikan bahwa anak-anak di Kota Tidore Kepulauan rentan menjadi korban kekerasan seksual, dan penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain kasus persetubuhan, terdapat juga 9 kasus pencabulan anak. Dari jumlah ini, 6 kasus masih dalam tahap proses hukum, sementara 3 kasus lainnya telah diselesaikan. Kekerasan terhadap anak juga tercatat sebanyak 12 kasus, dan seluruhnya telah ditangani hingga tuntas oleh pihak berwenang. Penanganan yang komprehensif terhadap kasus-kasus ini penting untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan mencegah terjadinya trauma berkepanjangan.
Angka kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga cukup tinggi, mencapai 15 kasus, dan seluruhnya telah diselesaikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak di Kota Tidore Kepulauan juga terlibat dalam berbagai tindak kriminalitas, baik sebagai pelaku maupun korban. Penanganan ABH memerlukan pendekatan yang berbeda, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar anak-anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Tidak hanya anak-anak, orang dewasa juga menjadi korban kekerasan. Data menunjukkan adanya 5 kasus penganiayaan dewasa, 2 kasus KDRT, dan 2 kasus kekerasan psikis terhadap orang dewasa. Seluruh kasus ini telah diselesaikan oleh pihak berwenang. Selain itu, terdapat juga kasus pencabulan dewasa sebanyak 3 kasus (1 masih dalam proses, 2 selesai), 1 kasus pelecehan seksual, 1 kasus persetubuhan dewasa, dan 1 kasus pemerkosaan. Seluruh kasus ini juga telah ditangani oleh pihak berwajib.
Berikut adalah rincian data kasus kekerasan yang tercatat di Kota Tidore Kepulauan selama tahun 2025:
Kekerasan Terhadap Anak:
- Persetubuhan Anak: 14 kasus (11 selesai, 3 proses)
- Pencabulan Anak: 9 kasus (3 selesai, 6 proses)
- Kekerasan Terhadap Anak: 12 kasus (12 selesai)
- Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): 15 kasus (15 selesai)
Kekerasan Terhadap Dewasa:
- Penganiayaan Dewasa: 5 kasus (5 selesai)
- KDRT: 2 kasus (2 selesai)
- Kekerasan Psikis Dewasa: 2 kasus (2 selesai)
- Pencabulan Dewasa: 3 kasus (2 selesai, 1 proses)
- Pelecehan Seksual: 1 kasus (1 selesai)
- Persetubuhan Dewasa: 1 kasus (1 selesai)
- Pemerkosaan: 1 kasus (1 selesai)
Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi Marsaoly, mengungkapkan bahwa Kecamatan Tidore menjadi wilayah dengan angka kasus kekerasan tertinggi, mencapai 25 kasus. Kecamatan Tidore Timur menyusul dengan sekitar 15 kasus, Tidore Selatan 10 kasus, sementara Oba Selatan mencatat jumlah kasus paling rendah. Perbedaan angka kasus antar wilayah ini menunjukkan adanya faktor-faktor lokal yang mempengaruhi tingkat kekerasan, seperti kondisi sosial ekonomi, budaya, dan tingkat pendidikan masyarakat.
Menurut Hasbi, tingginya angka kekerasan di Kota Tidore Kepulauan dipicu oleh berbagai faktor, antara lain:
- Faktor Ekonomi: Kondisi ekonomi yang sulit dapat memicu stres dan frustrasi dalam keluarga, yang kemudian dapat berujung pada tindakan kekerasan.
- Rendahnya Pemahaman Agama: Kurangnya pemahaman dan penghayatan nilai-nilai agama dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali diri dan melakukan tindakan kekerasan.
- Kurangnya Intensitas Komunikasi dalam Keluarga: Komunikasi yang buruk dalam keluarga dapat menyebabkan kesalahpahaman dan konflik yang tidak terselesaikan, yang pada akhirnya dapat memicu kekerasan.
“Ini faktor-faktor mendasar yang harus ditangani secara bersama, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga keluarga dan lingkungan,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Sebagai langkah mitigasi, Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Pendampingan Psikologis: Memberikan dukungan psikologis kepada korban kekerasan untuk membantu mereka mengatasi trauma dan memulihkan kondisi mental mereka.
- Konseling Rutin: Menyelenggarakan konseling rutin bagi korban dan pelaku kekerasan untuk membantu mereka memahami akar permasalahan dan mencari solusi yang konstruktif.
- Pendampingan Hukum dan Medis: Memberikan pendampingan hukum dan medis kepada korban kekerasan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan mereka mendapatkan perawatan yang memadai.
- Mediasi Keluarga: Melakukan mediasi keluarga untuk membantu menyelesaikan konflik dan memperbaiki hubungan antar anggota keluarga.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat membantu menekan angka kekerasan di Kota Tidore Kepulauan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga. Namun, upaya ini perlu didukung oleh partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar dapat mencapai hasil yang optimal.







