SIM Keliling Depok: Jadwal & Lokasi 21 Februari 2026

Layanan SIM Keliling Hadir Kembali di Depok: Perpanjang SIM Lebih Mudah

Bagi warga Kota Depok yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C-nya akan segera habis, kini hadir kabar gembira. Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestro Depok kembali menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis di wilayah Depok. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Satpas induk.

Layanan SIM Keliling merupakan inisiatif kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh menuju kantor polisi. Dengan adanya mobil SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan praktis.

Bacaan Lainnya

Dua Titik Layanan SIM Keliling yang Bisa Anda Kunjungi

Untuk memfasilitasi perpanjangan SIM A dan SIM C, Satpas Polrestro Depok telah menyiapkan dua lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat. Anda dapat memilih salah satu dari lokasi berikut untuk melakukan perpanjangan:

  1. Margo City: Berlokasi di Jalan Margonda Raya, Depok. Lokasi ini sangat dikenal dan mudah dijangkau di pusat kota Depok.
  2. Pos Lantas Bambu Kuning: Terletak di Jalan Kampung Sawah, Bojonggede. Lokasi ini menjadi alternatif bagi warga yang berdomisili di sekitar wilayah Bojonggede.

Pastikan Anda mencatat kedua lokasi ini agar tidak salah tujuan saat hendak memperpanjang SIM.

Perhatikan Waktu Operasional dan Kuota Terbatas

Layanan SIM Keliling ini tidak beroperasi sepanjang hari. Untuk memaksimalkan pelayanan dan menghindari antrean panjang, penting untuk mengetahui jadwal operasionalnya. Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang waktu Indonesia Barat (WIB).

Namun, perlu diingat bahwa proses pendaftaran akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 11.00 WIB. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal dari waktu penutupan pendaftaran agar kesempatan Anda tidak terlewatkan.

Selain itu, kuota pemohon untuk layanan SIM Keliling hari ini juga terbatas. Maksimal hanya 200 pemohon per lokasi yang akan dilayani. Keterbatasan kuota ini mengharuskan Anda untuk segera datang ke lokasi yang dipilih. Datang lebih awal adalah kunci agar tidak kehabisan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang Melalui SIM Keliling

Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki cakupan pelayanan yang spesifik. Pada hari ini, layanan hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).

Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM Anda benar-benar habis. Jika SIM sudah melewati batas waktu berlaku (kedaluwarsa), maka proses perpanjangannya akan dianggap sama dengan pembuatan SIM baru. Ini berarti Anda harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, serta dikenakan biaya yang berbeda.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Dalam melakukan perpanjangan SIM, penting untuk mengetahui besaran biaya resmi yang berlaku. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya ini merupakan biaya resmi yang ditetapkan oleh negara. Hindari praktik pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak resmi.

Persyaratan yang Harus Disiapkan Sebelum Datang

Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dan tanpa hambatan, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIM baru Anda.

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus Anda bawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Bawa KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopinya.
  2. SIM Lama Asli dan Fotokopi: Siapkan SIM lama Anda yang akan diperpanjang dalam kondisi asli beserta fotokopinya.
  3. Hasil Tes Psikologi untuk SIM: Dokumen ini biasanya dapat diperoleh di lokasi layanan SIM Keliling atau di tempat-tempat yang ditunjuk. Pastikan Anda mengetahui di mana bisa mendapatkan hasil tes ini.
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter: Anda juga perlu membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter. Surat ini memastikan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudikan kendaraan.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah dibaca.

Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah merupakan pelanggaran hukum. Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengendara telah lulus uji kompetensi dan memahami peraturan lalu lintas.

Bagi Anda yang kedapatan berkendara tanpa SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau pidana kurungan.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memanfaatkan layanan praktis seperti SIM Keliling ini untuk memperbarui SIM Anda sebelum masa berlakunya habis. Dengan datang tepat waktu, membawa semua persyaratan yang lengkap, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan nyaman.

Semoga informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini bermanfaat bagi seluruh warga Depok. Dengan SIM yang selalu berlaku, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Pos terkait