Kejaksaan Negeri Batubara Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga
Batubara, Indonesia – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batubara terus menunjukkan progres yang signifikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., pada hari Kamis (19/2) lalu, mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Tahun Anggaran 2022. Langkah ini diambil setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara berhasil mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peran krusial dalam pengelolaan dana tersebut. Tersangka pertama berinisial DS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batubara, bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara itu, tersangka kedua berinisial E, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), turut terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini.
Menurut penjelasan Kajari Batubara, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (20/2), kasus ini secara spesifik berkaitan dengan realisasi Dana BTT yang dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di lingkungan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.
“Perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran yang cukup besar, yaitu sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022,” ujar Fransisco Tarigan. Beliau menambahkan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim ahli, negara diduga telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp1.158.081.211. Angka ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan dana yang signifikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batubara memang telah bergerak lebih dulu dalam kasus serupa. Sejumlah tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan dan menjalani proses hukum. Di antaranya adalah CS (52 tahun), yang berperan sebagai Direktur CV Widya Winda, serta IS (27 tahun). IS memiliki peran yang cukup kompleks dalam kasus ini, tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan juga Direktur PT Zayan Abidzar. Menariknya, IS juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batubara, dengan nama drg. Wahid Khusyairi.
Penetapan tersangka terhadap DS dan E secara resmi dituangkan dalam surat penetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batubara. Surat penetapan tersebut bernomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, yang keduanya tertanggal 19 Februari 2026.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Setelah proses penetapan tersangka selesai, kedua individu yang berinisial DS dan E tersebut langsung menjalani prosedur penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhanruku untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Dengan menahan para tersangka, diharapkan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau melarikan diri, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Dampak dan Implikasi Kasus Korupsi Dana BTT
Kasus dugaan korupsi Dana BTT ini menyoroti beberapa isu penting terkait pengelolaan keuangan publik di daerah. Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sendiri dirancang untuk digunakan dalam situasi darurat atau kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam atau kondisi mendesak lainnya. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut diduga dialokasikan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau bahkan fiktif, yang berujung pada kerugian negara.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Kejadian ini kembali menegaskan betapa krusialnya peran pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran publik. Instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa meliputi:
- Peningkatan Transparansi: Mempublikasikan secara terbuka alokasi dan realisasi anggaran, termasuk Dana BTT, agar masyarakat dapat memantau penggunaannya.
- Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif di dalam setiap instansi pemerintah.
- Audit Berkala dan Independen: Melakukan audit secara rutin oleh badan pemeriksa keuangan yang independen untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
- Sanksi Tegas: Memberikan sanksi yang berat dan tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera.
- Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman para pejabat publik mengenai etika pemerintahan dan konsekuensi hukum dari tindakan korupsi.
Kejaksaan Negeri Batubara diharapkan dapat terus mengungkap tuntas kasus ini, membawa para pelaku ke pengadilan, dan mengembalikan kerugian negara. Upaya penegakan hukum yang konsisten seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Batubara.





