Jaringan Perdagangan Anak Terbongkar: Ibu Kandung Jual Balita Demi Rp17,5 Juta, Tiga Anak Lain Turut Diselamatkan
Sebuah kasus mengejutkan kembali mengungkap sisi kelam dari kemanusiaan, di mana seorang ibu berinisial IJ dari Tamansari, Jakarta Barat, tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun, berinisial RZA. Aksi keji ini dilakukan demi imbalan finansial sebesar Rp17,5 juta. Balita malang tersebut berpindah tangan berkali-kali sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di wilayah pedalaman Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, tim penyidik telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
“Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2).
Para tersangka yang berhasil diidentifikasi memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. IJ (26), sang ibu kandung, berperan sebagai pelaku penjualan anak. Kemudian, A (33) dan HM (32), yang merupakan teman IJ dan A, bertindak sebagai calo penjual di Jakarta dan turut memperoleh keuntungan. AF alias O (25), teman IJ lainnya, juga turut mendapatkan keuntungan dari transaksi ilegal ini.
Jaringan ini melibatkan lebih banyak pihak di luar Jakarta. WN (50), seorang calo pembeli di Wonosobo, juga berperan sebagai penjemput korban di kawasan Kota Tua. Perjalanan korban dilanjutkan dengan bantuan EBS (49), seorang sopir yang mengantar korban dari Kota Tua ke Wonosobo, dan turut meraup keuntungan. Selanjutnya, SU (37), sopir lainnya, bertugas mengantarkan korban dari Wonosobo ke Jambi, dan juga mendapatkan bagian keuntungan. Di Jambi, EM (40) berperan sebagai calo pembeli yang juga meraup keuntungan, sementara LN (36) bertindak sebagai calo pembeli dari komunitas di pedalaman Jambi. Suami LN, RZ (35), yang berasal dari komunitas yang sama, juga turut terlibat.
Kronologi Perdagangan Anak yang Mengerikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, merinci kronologi yang mengarah pada penemuan RZA. Awalnya, pada Jumat (31/10), ibu kandung RZA, IJ, menjemput anaknya dari rumah tantenya yang berinisial CN. IJ beralasan ingin mengajak anaknya bermain. Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, RZA tak kunjung kembali.
Kecurigaan muncul ketika ayah korban, AH, menghubungi CN dan menyebutkan bahwa IJ memiliki banyak uang. CN kemudian menemui IJ untuk menanyakan keberadaan RZA. Awalnya, IJ mengelak dan mengatakan anaknya berada di rumah tersangka berinisial N di Medan, Sumatera Utara. Merasa tidak yakin, CN membawa IJ ke Polsek Tamansari. Di sinilah IJ akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menjual anak kandungnya sendiri.
“Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut,” ungkap AKBP Arfan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran jejak RZA, yang akhirnya mengungkap fakta mengerikan bahwa balita tersebut telah diperdagangkan melalui jaringan antarpulau.
Tiga Kali Transaksi dan Penyelamatan Mengejutkan
Proses penjualan RZA ternyata melibatkan tiga kali transaksi yang berbeda. IJ, sang ibu kandung, pertama kali menjual RZA kepada tersangka WN seharga Rp17,5 juta. Dari tangan WN, korban kemudian dijual kembali kepada tersangka EM seharga Rp35 juta. Puncaknya, EM menjual RZA kepada LN seharga Rp85 juta. LN berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli dengan komunitas di pedalaman Jambi.
Dalam operasi penyelamatan yang dilakukan, petugas tidak hanya berhasil menemukan RZA, tetapi juga tiga anak lainnya yang diduga kuat menjadi korban perdagangan anak. Ketiga anak tersebut memiliki usia sekitar 5 bulan dan 6 bulan.
“Ada tiga anak. Usia korban sekitar 5 bulan dan 6 bulan. Adapun yang paling tua, yakni RZA, berusia tiga tahun,” jelas AKBP Arfan.
Tantangan di Lokasi Terpencil
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama terkait akses menuju lokasi penjualan yang berada di pelosok daerah. Pihak kepolisian harus berkoordinasi erat dengan instansi terkait, termasuk Polda Jambi, untuk dapat menjangkau lokasi tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Keselamatan keempat anak yang berhasil diselamatkan menjadi prioritas utama. Mereka kini telah dibawa ke Dinas Sosial Jakarta untuk pemantauan kondisi kesehatan dan psikologis.
Peran Pekerja Sosial dan Mediasi di Komunitas Adat
Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, berinisial LN dan R, yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO, diamankan oleh tim gabungan dari Polda Jambi, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan anak yang dilaporkan di Jakarta Barat.
Azrul Affandi, Pekerja Sosial (Peksos) PUKS DSPPPA Kabupaten Merangin, menceritakan keterlibatannya dalam proses penyelamatan tersebut. Ia menerima informasi penangkapan saat sedang melakukan sosialisasi kepada warga SAD.
“Kami mendapat informasi melalui sambungan telepon dari tumenggung bahwa ada warga SAD yang diamankan oleh kepolisian,” ujar Azrul.
Azrul menjelaskan bahwa proses mediasi yang melibatkan para tumenggung SAD berlangsung selama kurang lebih dua hari. Negosiasi ini penting karena warga SAD menganggap anak yang mereka miliki sebagai anak adopsi, bukan hasil jual beli. Mereka berdalih bahwa uang yang diberikan adalah biaya pengganti kehidupan anak, dan bahkan memiliki surat-surat yang dianggap sebagai dasar adopsi.
“Alhamdulillah, anak tersebut akhirnya berhasil diselamatkan,” ungkap Azrul, yang menegaskan bahwa Dinas Sosial bersama Polres Merangin telah memberikan sosialisasi mengenai mekanisme adopsi anak yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Nurul Anggraini Pratiwi, Peksos Ahli Pertama DSPPPA Kabupaten Merangin, menambahkan bahwa proses penyelamatan anak tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan adopsi di luar prosedur resmi dan selalu melaporkan kepada Dinas Sosial atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak jika ingin mengadopsi anak.
Waspada Modus Adopsi Ilegal dan Ancaman Digital
Direktur Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus adopsi ilegal. Ia menekankan agar tidak mudah percaya pada tawaran pengasuhan anak dengan imbalan uang yang tidak seimbang, karena dapat menjerat para pihak yang terlibat dalam sanksi pidana.
“Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat,” tegas Kombes Pol Rita, seraya berharap keluarga menjadi garda terdepan dalam mencegah perdagangan anak. Ia mengingatkan orang tua dan keluarga untuk tidak menyerahkan anak kepada orang lain tanpa prosedur hukum yang resmi dan menjaga dokumen identitas anak.
Polda Metro Jaya sendiri mencatat 38 kasus penculikan sepanjang tahun 2025 hingga November, menempatkannya di posisi pertama dari lima wilayah dengan jumlah kasus tertinggi. Data ini kembali menjadi sorotan publik setelah kasus penculikan anak di Makassar, di mana korban B (4) ditemukan di Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, modus baru berupa praktik adopsi ilegal melalui grup Facebook juga terungkap. Para pelaku memanfaatkan platform digital untuk menawarkan anak-anak dengan dalih adopsi, yang kemudian dilanjutkan dengan transaksi setelah komunikasi melalui media sosial.
Kasus balita B menjadi pengingat akan kerentanan anak pada kejahatan perdagangan manusia melalui platform digital. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran adopsi daring dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Data dan Fakta Kasus:
- Lokasi Penemuan Korban: Pedalaman Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
- Jumlah Korban yang Ditemukan: 4 anak.
- Usia Korban: 5 bulan, 6 bulan, dan RZA (3 tahun).
- Jumlah Tersangka: 10 orang.
Daftar Tersangka:
- IJ (26): Ibu kandung RZA, pelaku penjualan anak.
- A (33): Calo penjual di Jakarta.
- AF alias O (25): Teman IJ, memperoleh keuntungan.
- HM (32): Teman A, memperoleh keuntungan.
- WN (50): Calo pembeli di Wonosobo, penjemput korban di Kota Tua.
- EBS (49): Sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo, memperoleh keuntungan.
- SU (37): Sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi, memperoleh keuntungan.
- EM (40): Calo pembeli di Jambi, memperoleh keuntungan.
- LN (36): Calo pembeli dari komunitas di pedalaman Jambi.
- RZ (35): Suami LN, dari komunitas di pedalaman Jambi.







