Pada Senin pagi, 9 Februari 2026, pasar emas batangan produksi PT Antam menunjukkan gambaran stabilitas harga. Data terkini yang dihimpun pada pukul 05.30 WIB mencatat harga emas Antam stabil di angka Rp 2.920.000 per gram. Angka ini sama dengan posisi penutupan pasar pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Kenaikan harga yang signifikan sebelumnya terjadi pada Sabtu pagi, di mana harga emas Antam tercatat di level Rp 2.890.000 per gram. Nilai tersebut kemudian mengalami lonjakan sebesar Rp 30.000, membawa harga ke angka Rp 2.920.000 per gram, dan bertahan hingga Senin pagi ini.
Perlu dicatat bahwa pembaruan harga resmi emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang tertera pada Senin pagi ini masih mencerminkan pembaruan terakhir yang dilakukan pada hari Sabtu. Pergerakan pasar dan dinamika harga dapat terjadi setelah pembaruan harian tersebut.
PT Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran, memberikan fleksibilitas optimal bagi para investor dan masyarakat umum. Mulai dari unit terkecil 0,5 gram hingga unit terbesar 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram, pilihan ini dirancang untuk memenuhi berbagai skala investasi dan kemampuan finansial. Skalabilitas ini memungkinkan individu untuk menyesuaikan pembelian emas sesuai dengan tujuan investasi jangka pendek maupun jangka panjang, serta likuiditas yang diinginkan.
Berikut adalah rincian daftar harga emas Antam per Senin, 9 Februari 2026, pukul 05.30 WIB:
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, berlaku ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan oleh konsumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari nilai transaksi bagi pembeli yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Selain itu, aspek perpajakan juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan kembali.
Penting untuk diingat bahwa harga emas Antam yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat mengalami fluktuasi mengikuti dinamika pergerakan pasar global. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga terkini sebelum melakukan transaksi.
JAKARTA — Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Senin 13 April 2026, tercatat tidak…
Perayaan Hari Es Krim Sundae dan Hari Cintai Kulitmu pada 8 Juli 2026 Tanggal 8…
Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Partai Politik Ikut dalam Skema Naming Right Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
Peran Dolar Amerika Serikat dalam Pergerakan Harga Emas di Indonesia Di tengah situasi ketidakpastian ekonomi…
Penyebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Kalimantan Barat Pengembangan infrastruktur pendukung kendaraan listrik terus…
Karya Terbaru Danilla Riyadi yang Menggugah Perasaan Penyanyi ternama Danilla Riyadi kembali memperkenalkan karya terbarunya…