Kantor Pertanahan Sorong Raih Predikat Pelayanan Publik Sangat Baik dari Ombudsman RI
SORONG – Kantor Pertanahan Kota Sorong menorehkan prestasi membanggakan setelah berhasil meraih penghargaan dengan predikat kualitas pelayanan publik kategori sangat baik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen dan dedikasi jajaran Kantor Pertanahan Sorong dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya, Bapak Amos Atkana. Momen penting ini disambut dengan penuh syukur oleh seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Sorong, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Ibu Pamelia Tambunan.
“Hari ini kami dari Kantor Pertanahan Kota Sorong menerima penghargaan penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025,” ujar Ibu Pamelia Tambunan kepada awak media pada Jumat, 20 Februari 2026. Beliau menambahkan bahwa penghargaan ini merupakan sebuah penyemangat yang luar biasa bagi seluruh pegawai.
“Kami bersyukur karena dalam penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik 2025, Kantor Pertanahan Kota Sorong mendapat predikat sangat baik dari Ombudsman,” ungkapnya dengan bangga.
Evaluasi Menyeluruh dan Peningkatan Kualitas
Ibu Pamelia Tambunan mengungkapkan rasa bangganya, terutama karena dari empat Kantor Pertanahan yang masuk dalam penilaian, Kantor Pertanahan Kota Sorong berhasil menempati posisi teratas dengan predikat sangat baik. Beliau juga menyadari adanya evolusi dalam sistem penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
“Tahun lalu Ombudsman hanya menilai dari aspek kepatuhan, tetapi kini berubah menjadi penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik,” jelasnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa Ombudsman semakin fokus pada hasil nyata dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik.
Penilaian Ombudsman kali ini diketahui lebih menitikberatkan pada berbagai aspek krusial, antara lain:
- Hasil Kualitas Pelayanan: Mengukur seberapa efektif dan efisien pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
- Tingkat Kepercayaan Masyarakat: Menilai sejauh mana masyarakat merasa puas dan percaya terhadap kinerja pelayanan publik.
- Sejumlah Indikator Lainnya: Mencakup berbagai parameter yang dirancang untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kualitas pelayanan.
Perubahan metode penilaian ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kantor Pertanahan Kota Sorong untuk terus berinovasi dan beradaptasi. Fokus pada hasil kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat mendorong seluruh jajaran untuk bekerja lebih keras dan cerdas.
Motivasi untuk Terus Berkembang
Ibu Pamelia Tambunan berharap capaian positif ini dapat menjadi motivasi yang kuat bagi seluruh staf dan pegawai. Ia menekankan pentingnya untuk tidak berpuas diri dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan bagi masyarakat di Kota Sorong.
“Penghargaan ini bukan hanya sekadar piagam, tetapi merupakan cerminan dari kerja keras kita bersama. Ini menjadi cambuk agar kita terus memberikan yang terbaik, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan terus memperbaiki diri,” tegasnya.
Peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan memiliki dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Mulai dari kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, hingga berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya. Pelayanan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, mendorong investasi, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Sorong berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima, yaitu:
- Aksesibilitas: Memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan.
- Responsivitas: Menanggapi setiap permintaan dan keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
- Transparansi: Menyelenggarakan seluruh proses pelayanan secara terbuka dan akuntabel.
- Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam pelayanan.
- Profesionalisme: Menjaga etika kerja dan kompetensi petugas pelayanan.
Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi pengingat bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik adalah sebuah proses yang berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi dan dedikasi, Kantor Pertanahan Kota Sorong siap menghadapi tantangan di masa depan dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Sorong, yang kemungkinan besar berkontribusi pada penilaian positif ini, meliputi:
- Optimalisasi Sistem Pelayanan Online: Memperluas jangkauan dan kemudahan akses melalui platform digital.
- Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pegawai: Memastikan seluruh petugas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
- Penyederhanaan Prosedur: Menghilangkan birokrasi yang berbelit dan mempercepat proses pelayanan.
- Mekanisme Pengaduan yang Efektif: Membangun saluran komunikasi yang responsif untuk menampung keluhan dan saran dari masyarakat.
- Sosialisasi dan Edukasi Publik: Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait pertanahan.
Dengan predikat pelayanan publik kategori sangat baik, Kantor Pertanahan Kota Sorong telah menetapkan standar baru yang patut diapresiasi. Komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan akan menjadi kunci untuk mempertahankan dan bahkan melampaui pencapaian ini di masa mendatang.







