Categories: Nasional

KPK Panggil Pejabat: Kasus Sugiri Sancoko Menguak Korupsi Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif: KPK Panggil Sejumlah Pejabat dan Anggota DPRD

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dalam upaya pengumpulan bukti, lembaga antirasuah ini diketahui telah memanggil sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, serta beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pemeriksaan para saksi ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun pada hari Jumat, 20 Februari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di KPPN Tipe A1 Madiun atas nama AS selaku Kepala BPPKAD Ponorogo, IW selaku Kepala BKD Jatim, DAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, SJT selaku Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, serta RSW selaku anggota DPRD Ponorogo,” jelas Budi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pejabat dan wakil rakyat yang diperiksa tersebut adalah:
* Agus Sugiarto (AS): Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo.
* Indah Wahyuni (IW): Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
* Dyah Ayu Puspitaningrati (DAP): Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo.
* Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT): Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ponorogo.
* Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW): Anggota DPRD Ponorogo.

Selain nama-nama di atas, KPK juga memanggil beberapa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Di antaranya adalah:
* RWN: Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo.
* SUS, LKZ, dan DF: Ketiganya berasal dari pihak swasta atau rekanan.
* CYM: Seorang ibu rumah tangga.
* JKP dan BT: Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mulai mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo pada tanggal 9 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:
1. Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo nonaktif.
2. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
3. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta atau rekanan RSUD.

Rincian Dugaan Tindak Pidana

Berdasarkan hasil penyelidikan awal KPK, dugaan tindak pidana korupsi ini terbagi dalam beberapa klaster:

  • Klaster Dugaan Suap Pengurusan Jabatan: Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga bertindak sebagai penerima suap. Sementara itu, Yunus Mahatma diduga sebagai pemberi suap.

  • Klaster Dugaan Suap Proyek Pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo: Di sini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga sebagai penerima suap. Pihak pemberi suap dalam klaster ini adalah Sucipto.

  • Klaster Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo: Untuk dugaan gratifikasi, Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma disebut sebagai pemberi.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah bertekad untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana ini demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fakta Cahaya Merah di Langit Lampung, Diduga Sisa Roket China Masuk Indonesia

Penampakan Benda Bercahaya Misterius di Langit Lampung Warga di Provinsi Lampung dihebohkan dengan penampakan benda…

59 menit ago

Jaksa Beri Brownies, DPR Marah, Amsal Sitepu Diminta Ikuti Alur Hukum

Perkembangan Terbaru Kasus Amsal Sitepu Kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang kini…

2 jam ago

Lampu Kuning Perjanjian Perdagangan RI-AS

Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat Pada tanggal 19 Februari 2026, pemerintah…

3 jam ago

Persiba Balikpapan Kalah Akibat Pemain Kram, Terancam Degradasi

Laga Persiba Balikpapan vs Persipura Berjalan Sengit, Tim Tamu Menang Laga antara Persiba Balikpapan dan…

3 jam ago

19 Siswa SMA Aceh Diterima Kuliah di Luar Negeri, Rekor Terbanyak dalam Sejarah Pendidikan Aceh

Pencapaian Siswa Aceh di Dunia Internasional Sebanyak 19 siswa SMA di Aceh berhasil diterima kuliah…

4 jam ago

Empat Korban Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Bantul, Ini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Bantul Bertambah Menjadi Empat Orang Jumlah korban meninggal dalam kecelakaan beruntun…

4 jam ago