Juragan Emas Surabaya: Dari Nganjuk ke Geledah Bareskrim

Pasangan “Juragan Emas” di Surabaya dan Nganjuk Digeledah Terkait Dugaan Pencucian Uang Tambang Ilegal

Surabaya dan Nganjuk – Sebuah operasi penggeledahan mendalam dilakukan terhadap pasangan suami istri berinisial TW dan DF, yang dijuluki sebagai “juragan emas”, di dua lokasi berbeda, Surabaya dan Nganjuk. Penggeledahan yang berlangsung selama total 10 jam ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Rumah mewah yang berlokasi di Jalan Tampomas 3, Sawahan, Surabaya, menjadi salah satu titik fokus penggeledahan. Bangunan dua lantai ini dilaporkan berfungsi sebagai pusat produksi peleburan emas batangan. Aktivitas di rumah ini diketahui menerima setoran emas dari berbagai wilayah luar kota, dengan sistem keamanan yang sangat ketat.

Bacaan Lainnya

Di Nganjuk, tempat di mana pasangan ini pernah menetap, TW dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan aktif dalam kegiatan lingkungan. Namun, setelah memutuskan pindah domisili ke Surabaya, perilaku keduanya berubah drastis menjadi sangat tertutup dan jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Kehidupan Tertutup di Lingkungan Perumahan Surabaya

Tetangga di sekitar rumah mewah di Surabaya, yang enggan disebutkan namanya namun berinisial HN (55), mengungkapkan bahwa TW dan DF sangat jarang berinteraksi dengan warga. “Namanya enggak tahu. Gak tahu kumpul. Tertutup. Dia naik mobil, kalau turun, ya langsung masuk. Sopirnya aja,” ujar HN. Ia menambahkan bahwa pasangan tersebut, termasuk sang istri, hampir tidak pernah keluar rumah dan jarang menyapa tetangga. “Gak tahu ngobrol. Jarang gak pernah (nyapa). Termasuk istrinya, sama, masuk ke dalam, gak pernah keluar. Istrinya bosnya,” lanjutnya.

HN memperkirakan pasangan tersebut telah membeli rumah mewah itu sekitar sepuluh tahun lalu dengan nilai transaksi mencapai tiga miliar rupiah. Tidak hanya satu, mereka juga membeli bangunan rumah tepat di seberang jalan yang kemudian difungsikan sebagai area parkir pribadi yang luas untuk menampung kendaraan.

Bangunan rumah dua lantai tersebut, menurut kesaksian HN, dimanfaatkan sebagai tempat produksi peleburan emas. Ia menyebutkan bahwa hanya ada dua karyawan yang dipekerjakan oleh pasangan tersebut untuk mengolah emas. Area kerja mereka berada di bagian terdalam rumah.

Lebih lanjut, HN mengungkapkan bahwa rumah tersebut kerap didatangi oleh tamu-tamu yang ingin meleburkan emas menjadi emas batangan. Hal ini ia ketahui dari plat nomor kendaraan para tamu yang seringkali berasal dari luar kota. “Cuma 2 aja karyawannya. Tiap hari garap. Jadi dia terima emas dari luar, disetor, dari luar kota. Yang nyetor itu, kadang pelat nomor (mobil) dari luar kota,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pasangan ini juga memproduksi perhiasan emas, HN membantahnya. “Emas batang. Kayak dilebur gitu. Enggak bisa (dibuat perhiasan), enggak ada karyawannya, hanya terima rantakan tok. Iya batangan,” tegasnya.

Kenangan Dermawan Saat Tinggal di Nganjuk

Situasi yang berbeda terjadi saat TW dan DF masih menetap di Nganjuk, Jawa Timur. Hartono, Ketua RW 2 di lingkungan Jalan Diponegoro, membenarkan bahwa TW memiliki hubungan yang sangat baik dengan warga setempat. TW dikenal tidak pelit dan seringkali memberikan bantuan dana untuk kemajuan lingkungan. “Saat masih tinggal di rumah Jalan Diponegoro, (TW) suka memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan,” ujar Hartono.

Senada dengan Hartono, Ketua RT 1 RW 2, Hari Kusyanto, juga mengenang TW sebagai pribadi yang dermawan. “Dulu waktu di sini, ketika minta bantuan sumbangan uang untuk kegiatan kampung langsung diberi. (TW) baik orangnya,” kenang Hari.

Namun, interaksi positif tersebut mulai memudar setelah TW dan keluarganya memutuskan untuk pindah domisili ke Surabaya sekitar tahun 2016. Sejak saat itu, TW sangat jarang mengunjungi Nganjuk dan komunikasi dengan warga pun terputus.

Toko Emas “Semar” Turut Digeledah

Penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menggeledah rumah mewah, tetapi juga menyasar Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, yang menjadi saksi dalam proses penggeledahan tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan penyisiran dilakukan sejak pagi hingga dini hari.

“Tim Bareskrim mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB,” ujar Mulyadi di lokasi kejadian.

Menurut Mulyadi, barang-barang yang diperiksa dan diamankan meliputi seluruh perhiasan emas yang ada di toko, serta dokumen administrasi dan pembukuan. “Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” jelasnya.

Akibatnya, seluruh emas dagangan yang ada di dalam toko diangkut oleh petugas, menyisakan etalase toko yang tampak kosong setelah penggeledahan selesai. “(Emas dagangan) diangkut semua,” ungkap Mulyadi.

Penggeledahan di Toko Emas Semar dan rumah mewah di Jalan Diponegoro, Nganjuk, merupakan bagian dari rangkaian investigasi dugaan kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Barat. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merusak.

Pos terkait