Warga Kudus Nyaris Menghakimi Pria yang Mencuri Ponsel
Pada hari Sabtu (4/4/2026), seorang pria berambut sebahu nyaris dihakimi oleh warga setelah tertangkap tangan mencuri ponsel dari sebuah mobil yang terparkir di depan Apotek Sultan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kejadian ini terjadi saat korban sedang membeli obat di apotek tersebut.
Polisi dari Polsek Kudus Kota yang sedang berpatroli langsung mengamankan pria tersebut untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. AKP Subkhan, Kapolsek Kudus Kota, menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke mapolsek agar situasi tidak semakin memburuk.
Korban adalah Konsumen Apotek
Menurut Subkhan, pencurian terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama NNR, seorang warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus, yang sedang membeli obat di apotek. Saat itu, NNR turun dari mobil Livina-nya untuk membeli obat. Pada saat itulah, seorang pria tak dikenal membuka pintu samping kiri mobil tersebut.
Kejadian ini diketahui oleh seorang juru parkir. “Korban diberi tahu oleh tukang parkir bahwa ada lelaki yang membuka pintu mobilnya,” kata Subkhan. Setelah itu, pelaku berjalan ke arah timur. Ketika korban mengecek mobilnya, ternyata ponsel Oppo A9 miliknya telah hilang.
Penangkapan Pelaku dan Kerumunan Warga
Setelah mengetahui ponselnya hilang, korban berusaha mengejar pelaku bersama warga. Akhirnya, pelaku tertangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Situasi sempat memanas karena warga yang geram dan membuat kerumunan. Namun, akhirnya polisi datang dan mengamankan pelaku.
Identitas Pelaku Terungkap
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku merupakan gelandangan atau tuna wisma. Pelaku memiliki inisial PT (32 tahun) dan berasal dari OKU Timur, Sumatera Selatan. Di Kudus, PT tidak memiliki keluarga dan hidup menggelandang.
Selain itu, pelaku juga terindikasi memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak dapat menyebutkan lengkap identitas diri, keluarga, dan asal usulnya. “Kami melakukan penelurusan identitas melalui teknologi yang dimiliki Polres Kudus sehingga dapat mengetahui identitas lengkapnya tersebut,” ujar Subkhan.
Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice
Karena kerugian material sekitar Rp600 ribu dan kondisi sosial serta psikologis pelaku, polisi memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice. Setelah proses penyelesaian secara restorative justice, pelaku kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kudus untuk mendapatkan pembinaan dan perawatan yang layak, mengingat ia tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga.
Imbauan kepada Warga
Subkhan mengimbau warga agar selalu mengunci pintu mobil saat ditinggalkan. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menyerahkan pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan kepada polisi.







