Categories: Nasional

Terancam Hukuman Mati: Kejagung Pastikan Fandi Tahu Sabu 2 Ton di Kapal Sea Dragon

Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika: Fakta dan Pembelaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika berskala besar di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini melibatkan penemuan ratusan kilogram sabu di atas kapal tanker Sea Dragon. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang mengaku sebagai anak buah kapal (ABK) baru, menyatakan tidak mengetahui muatan haram tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada enam terdakwa didasarkan pada bukti-bukti kuat dan pertimbangan matang yang terungkap selama persidangan.

“Pada tanggal 5 Februari 2026, telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya, penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Anang.

Para terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman mati adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua terdakwa terakhir diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Thailand, yang diduga kuat bekerja dalam sindikat peredaran gelap narkoba berjejaring internasional.

Meskipun Fandi Ramadhan baru bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon setelah mendapat tawaran dari pamannya, Anang Supriatna menegaskan bahwa Fandi mengetahui dan menyadari adanya 67 paket berisi narkoba jenis sabu yang diterima kapal tersebut di tengah laut.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” jelas Anang.

Proses persidangan telah mengungkap fakta bahwa Fandi menyadari kapal tempatnya bekerja menerima dan membawa paket narkoba. Ia juga telah menerima pembayaran sebesar Rp 8,2 juta pada Mei tahun lalu atas pekerjaan tersebut.

“Berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penuntut, dia bekerja di perusahaan. Dan dia menerima pembayaran, dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” tegas Anang.

Kejagung juga memastikan bahwa Fandi tidak bekerja di bawah paksaan, melainkan atas kesadaran penuh. Terkait bantahan yang disampaikan oleh Fandi dan keluarganya, Anang menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui sidang dengan agenda pembacaan pledoi.

“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” terang Anang.

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Narkotika

Sidang tuntutan terhadap Fandi dan terdakwa lainnya digelar pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini didukung oleh keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.

“Tuntutan dibacakan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli. Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio.

Keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan, Fandi Ramadhan menyatakan kekecewaannya dan merasa tuntutan tersebut tidak adil. Ia bersikeras tidak bersalah dan menyatakan tidak pernah mengetahui kapalnya membawa muatan narkoba.

“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ungkap Fandi.

Kasus ini berawal pada April 2025 ketika terdakwa Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan sebagai ABK kapal tanker kepada Fandi Ramadhan. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand. Di sana, mereka bertemu dengan Weerapat dan Teerapong, sebelum akhirnya bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.

Lima hari kemudian, pada dini hari 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut kemudian diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan Teh China.

Operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. Hasil pemeriksaan mengungkap total berat narkotika jenis metamfetamina mencapai 1.995.130 gram.

Jaksa berpendapat bahwa peristiwa ini membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong mengakui mengenal sosok bernama Mr. Tan, yang disebutnya sebagai pebisnis narkotika.

Pembelaan Terdakwa dan Proses Hukum Selanjutnya

Proses hukum yang sedang berjalan memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Agenda pembacaan pledoi menjadi momen krusial bagi Fandi Ramadhan dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumen yang meringankan atau membantah dakwaan.

Pihak Kejaksaan Agung, melalui Anang Supriatna, menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah pembacaan pledoi, jaksa memiliki kesempatan untuk menyampaikan replik (tanggapan atas pembelaan).

“Nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” jelas Anang.

Keputusan akhir mengenai nasib para terdakwa akan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, ahli, serta argumen pembelaan dan tuntutan dari jaksa. Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya jaringan narkotika internasional dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantasnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

8 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

8 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

9 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

10 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

11 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

12 jam ago