Gresik, Jawa Timur – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur kembali membuahkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan besar narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita sedikitnya 10 kilogram barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di area peristirahatan (rest area) Kilometer 726B Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), yang berada di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Jumat (13/2) lalu, sekitar pukul 13.20 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RG, seorang pria berusia 25 tahun yang diketahui merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik RG.
“Petugas melihat tersangka RG turun dari kendaraan travel, lalu meletakkan sebuah kardus di tepi tol rest area tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Gerak-gerik yang tidak biasa tersebut langsung menarik perhatian tim pengintai dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan observasi dan kemudian menangkap RG. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan RG, petugas dikejutkan dengan temuan 10 bungkus besar yang dikemas menyerupai teh hijau asal Tiongkok. Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkusan-bungkusan tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 10 kilogram.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG, 25 tahun, warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuh Kombes Pol Jules.
Selain berhasil menyita sabu-sabu seberat kurang lebih 10 kilogram, penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba, serta satu unit kardus yang menjadi sarana untuk membawa barang haram tersebut.
Di hadapan penyidik, RG memberikan keterangan yang cukup mengejutkan mengenai asal dan tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut. Ia mengaku bahwa perjalanannya dimulai dari Bandung, Jawa Barat, dengan tujuan akhir di Dumai, Provinsi Riau. Di Dumai, RG bertugas untuk mengambil paket sabu-sabu yang jumlahnya jauh lebih besar, yaitu sebanyak 22 bungkus atau setara dengan 22 kilogram. Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, RG kemudian membawanya kembali menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
RG juga mengungkapkan bahwa sebelum berhasil diringkus di rest area Tol Surabaya-Mojokerto, ia telah berhasil mendistribusikan sebagian dari total sabu yang dibawanya ke beberapa lokasi yang telah ditentukan. Di antaranya adalah pengiriman 10 kilogram sabu yang diletakkan di rest area Tol Cipularang, wilayah Purwakarta, Jawa Barat, dan 2 kilogram lainnya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang melibatkan RG memiliki jangkauan yang cukup luas dan telah beroperasi di berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Motif di balik keterlibatan RG dalam jaringan pengedar narkoba ini terungkap karena dorongan ekonomi. Ia mengaku dijanjikan imbalan yang fantastis oleh sosok berinisial MM, yang saat ini masih buron, apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan selamat sampai ke Pulau Jawa.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta (oleh MM yang masih DPO) apabila berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu (ke Pulau Jawa),” jelas Kombes Pol Jules.
Perbuatan RG ini dianggap sebagai tindak pidana serius yang membahayakan masyarakat. Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Narkotika. Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang menanti RG sangat berat, mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, ia juga terancam denda maksimal sebesar Rp 2 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.
Upaya Polda Jatim dalam memberantas narkoba terus dilakukan secara intensif, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…