Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan. Untuk tahun 2026, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, termasuk diskotik dan karaoke, untuk menghentikan operasionalnya selama periode Ramadhan. Kebijakan ini tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 mengenai Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.
Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. “Sebagaimana diatur dalam SE tersebut, kami di Satpol PP bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” ujar Zaini pada Sabtu (21/2).
Langkah awal yang telah diambil adalah memberikan imbauan langsung kepada seluruh pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan malam dan sejenisnya, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan puasa. Imbauan ini diharapkan dapat memastikan kesadaran dan kepatuhan dari para pengusaha.
Peraturan yang dikeluarkan mencakup pembatasan operasional bagi beberapa jenis usaha hiburan malam. Selama periode Ramadhan hingga malam Hari Raya Idul Fitri, sejumlah jenis usaha seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, serta panti pijat diwajibkan untuk tutup. Pengecualian hanya diberikan untuk layanan pijat kesehatan tertentu yang dinilai tidak mengganggu ketertiban umum.
Berbeda dengan tempat hiburan malam, tempat usaha lain seperti restoran, kafe, warung makan, dan hotel di Surabaya tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, terdapat catatan penting yang harus diperhatikan oleh para pengusaha di sektor ini. Mereka diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang terlalu mencolok pada siang hari. Hal ini termasuk tidak memasang tirai penutup yang berlebihan pada siang hari, sehingga tetap menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Restoran, tempat makan, dan sejenisnya boleh melayani buka puasa bersama atau makan di tempat, namun kami mengimbau untuk tidak mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup,” terang Zaini.
Zaini menegaskan bahwa surat edaran ini disusun dengan tujuan utama untuk menjaga kondusivitas Kota Pahlawan. Oleh karena itu, petugas Satpol PP akan secara rutin melakukan patroli di berbagai wilayah di Surabaya. Patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan berbagai elemen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi antara Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta unsur TNI dan Polri diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan komprehensif.
“Kami mengingatkan agar tempat usaha dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” tegasnya.
Larangan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan merupakan salah satu poin penting yang ditekankan dalam surat edaran ini. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan suasana yang lebih religius dan menghormati bulan suci.
Pemkot Surabaya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun tidak, untuk turut serta menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan. Kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan suasana yang harmonis di Kota Surabaya.
Bagi para pelaku usaha, kepatuhan terhadap surat edaran ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh mayoritas masyarakat Surabaya. Dengan adanya penutupan sementara tempat hiburan malam, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat lebih fokus pada ibadah dan refleksi diri selama bulan Ramadhan.
Pihak Satpol PP juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau memberikan informasi terkait pelanggaran aturan selama bulan Ramadhan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menegakkan peraturan dan memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar tanpa gangguan.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menerapkan regulasi yang serupa demi menjaga ketertiban sosial dan spiritual di masyarakat. Pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini di lapangan.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…