54 Juta Warga Miskin Terlupakan: Data BPJS Kesehatan Menanti Koreksi

Jutaan Warga Miskin Belum Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Lakukan Pembaruan Data

JAKARTA – Kementerian Sosial mengungkapkan sebuah temuan mengejutkan terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 54 juta jiwa penduduk miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pendataan dan penyaluran bantuan sosial di sektor kesehatan.

Menteri Sosial, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan upaya pembaruan basis data untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Proses ini beralih dari sebelumnya yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih mutakhir.

Bacaan Lainnya

Setelah pembaruan data menggunakan acuan DTSEN ini, Kementerian Sosial menemukan adanya disparitas yang signifikan. Banyak penduduk yang masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin ternyata belum terdaftar sebagai peserta PBI. Padahal, menurut Gus Ipul, mereka seharusnya menjadi prioritas utama dalam program JKN.

“Di desil 1 sampai 5, yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu 54 juta jiwa lebih,” ujar Gus Ipul dalam sebuah rapat konsultasi yang digelar di DPR, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Pernyataan ini menyoroti celah besar dalam cakupan program bantuan iuran bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Ironisnya, di sisi lain, masih ditemukan adanya kelompok masyarakat yang tidak tergolong miskin, bahkan dari kalangan kelas menengah, yang justru terdaftar sebagai peserta PBI. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk yang paling rentan justru dinikmati oleh mereka yang mampu.

“Yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu [untuk bisa terdaftar sebagai peserta PBI],” keluh Gus Ipul, menggambarkan ketidakseimbangan dalam distribusi bantuan.

Data yang diperoleh pada tahun 2025 ini akan segera ditindaklanjuti dalam upaya perbaikan tata kelola jaminan sosial. Kementerian Sosial berencana untuk melakukan pemeriksaan data masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan. Tujuannya adalah untuk memilah secara akurat siapa yang berhak terdaftar sebagai peserta PBI, siapa yang berhak menerima bantuan sosial lainnya, dan sebaliknya, menghapus kepesertaan bagi mereka yang ternyata tidak layak menerima bantuan.

Gus Ipul mengakui bahwa proses pembaruan data ini masih memerlukan penyempurnaan. “Dengan asumsi bahwa desil ini belum sepenuhnya sempurna. Kita masih perlu melakukan groundcheck lebih luas lagi,” jelasnya. Pada tahun 2025, Kementerian Sosial hanya mampu melakukan groundcheck terhadap lebih dari 12 juta Kartu Keluarga (KK), padahal seharusnya mencakup lebih dari 35 juta KK. Oleh karena itu, kerja sama dengan pemerintah daerah akan digalakkan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data di lapangan.

Dampak Penonaktifan PBI dan Upaya Reaktivasi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memaparkan bahwa pembaruan data berbasis DTSEN ini berdampak pada penonaktifan kepesertaan PBI bagi sekitar 11 juta orang. Mayoritas dari jumlah tersebut, yaitu sebanyak 10,64 juta orang, dinonaktifkan karena hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga mereka yang dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin.

Selain itu, terdapat pula sejumlah alasan lain yang menyebabkan penghapusan kepesertaan PBI, di antaranya:
* 57.455 orang dihapus karena adanya informasi mutasi meninggal dari BPJS.
* 21.901 orang dihapus karena terdaftar sebagai anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
* 616 orang merupakan ASN, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Anggota Legislatif.
* 477 orang dihapus karena keluarganya menyanggah sebagai penerima bantuan sosial.

Dari 11 juta orang yang terdampak penonaktifan PBI, sebanyak 1,11 juta di antaranya telah mengajukan reaktivasi atau mendaftar kembali sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Kelompok ini umumnya adalah penduduk miskin yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

Sementara itu, sebanyak 8,44 juta peserta melakukan pindah segmen. Ini berarti sebagian dari mereka kini menjadi peserta mandiri dan membayar iuran sendiri, atau terdaftar sebagai peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran dan Denda untuk Warga Miskin

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa lonjakan jumlah masyarakat yang tiba-tiba dicabut kepesertaan PBI BPJS Kesehatan memang disebabkan oleh skala pembaruan data yang sangat besar.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Purbaya, penghapusan dan penggantian peserta PBI BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala. Sebagai contoh, pada September 2025, sekitar 1 juta orang dihapuskan dari daftar PBI, disusul 1,5 juta orang pada Oktober 2025, 522.048 orang pada November 2025, dan 1,2 juta orang pada Desember 2025.

Penghapusan ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari peserta yang pindah segmen, meninggal dunia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga peserta yang status ekonominya membaik dan naik ke desil 6 hingga 10, sehingga tidak lagi tergolong miskin.

Masalah besar muncul ketika pada Februari 2026, jumlah peserta yang dihapus dari PBI BPJS Kesehatan secara drastis mencapai 11 juta orang. Hal ini menyebabkan banyak peserta yang terkejut, bahkan di antaranya adalah pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin, seperti pasien cuci darah.

Menanggapi kekhawatiran ini, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden yang bertujuan untuk menghapuskan piutang dan denda iuran bagi masyarakat miskin. Kebijakan ini secara khusus menyasar peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3. Tujuannya adalah untuk memungkinkan mereka kembali aktif sebagai peserta JKN dan mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Purbaya. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat miskin dan memastikan mereka tetap terjamin kesehatannya.

Pos terkait