Puluhan calon jemaah haji (calhaj) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) harus menunda impian mereka untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Salah satu penyebab utama adalah kondisi kesehatan yang tidak memenuhi syarat, di mana demensia atau pikun menjadi faktor dominan.
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga Kamis (22/1/2026), tercatat ada 34 calhaj reguler di Kalsel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kondisi ini menghalangi mereka untuk melanjutkan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang secara otomatis menggugurkan kesempatan mereka untuk berangkat haji tahun ini.
Eddy Khairani, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kalsel, menjelaskan bahwa demensia atau pikun merupakan kondisi yang sangat berisiko bagi keselamatan jemaah haji. Penurunan daya ingat, kemampuan berpikir, berbicara, mengambil keputusan, dan melakukan aktivitas sehari-hari yang disebabkan oleh demensia dapat membahayakan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Meskipun gagal berangkat tahun ini, Kemenhaj Kalsel menjamin hak-hak para jemaah tersebut akan tetap terlindungi. Mereka akan diprioritaskan untuk keberangkatan pada musim haji berikutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara nasional, Menteri Haji (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (21/1/2026) di Jakarta, menyampaikan data yang lebih luas. Dari total 220.283 jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdapat 1.135 jemaah haji reguler yang terpaksa gagal berangkat karena tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, jumlahnya mencapai 34 orang.
Selain itu, Kemenhaj juga mencatat bahwa ada 704 jemaah haji reguler yang masih memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait kondisi kesehatan mereka. Untuk jemaah haji khusus, jumlah yang memerlukan evaluasi adalah 134 orang.
Pentingnya Istithaah dalam Ibadah Haji
Istithaah, yang berarti kemampuan, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah haji. Kemampuan ini tidak hanya mencakup aspek finansial, tetapi juga aspek fisik dan mental. Pemenuhan syarat istithaah ini sangat penting untuk memastikan bahwa jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan mencapai haji mabrur tanpa membahayakan jiwa mereka.
Kesehatan menjadi faktor krusial untuk memastikan bahwa calon jemaah haji memiliki kekuatan fisik yang cukup untuk menghadapi cuaca ekstrem dan padatnya aktivitas selama berada di Arab Saudi. Hal ini juga bertujuan untuk menekan angka kematian jemaah haji.
Perhatian Khusus untuk Jemaah Lansia
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada jemaah haji lanjut usia (lansia). Data dari Kemenhaj menunjukkan bahwa sekitar 25 persen dari total jemaah haji Indonesia tahun 2026 termasuk dalam kategori lansia. Daftar tunggu haji yang panjang menyebabkan banyak calon jemaah haji baru bisa berangkat setelah berusia lanjut. Bahkan, sebagian dari mereka akhirnya gagal berangkat karena menderita demensia atau pikun.
Penyelenggaraan Haji yang Lebih Baik di Masa Depan
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting bagi Kemenhaj RI untuk meningkatkan pelayanan bagi para calon jemaah haji Indonesia, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori lansia. Tagline “Haji Ramah Lansia, Perempuan, dan Disabilitas” yang diusung pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini seharusnya tidak hanya menjadi slogan semata. Melayani para tamu Allah dengan sebaik-baiknya seharusnya menjadi prioritas utama.
Kemenhaj RI harus memberikan jaminan bahwa jemaah haji dapat beribadah dengan tenang, tanpa rasa khawatir mengenai birokrasi, biaya, maupun keamanan selama berada di Tanah Suci. Kisah-kisah jemaah haji yang hilang, terlantar, atau bahkan tidak mendapatkan makanan seharusnya tidak lagi terjadi.
Beberapa Poin Penting yang Perlu Ditingkatkan:
Pelayanan Kesehatan: Peningkatan pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji, khususnya lansia, perlu menjadi fokus utama. Pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif dan penanganan yang tepat bagi jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti demensia, sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah mereka.
Pendampingan dan Bimbingan: Jemaah haji lansia memerlukan pendampingan dan bimbingan yang lebih intensif selama menjalankan ibadah haji. Petugas haji dan relawan perlu dilatih untuk memberikan bantuan dan dukungan yang memadai bagi jemaah lansia, termasuk dalam hal transportasi, akomodasi, dan pelaksanaan ibadah.
Informasi dan Edukasi: Penyediaan informasi dan edukasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji, kondisi cuaca, dan potensi risiko kesehatan sangat penting bagi semua jemaah haji, terutama lansia. Informasi ini dapat disampaikan melalui berbagai media, seperti buku panduan, video, dan seminar.
Koordinasi dan Komunikasi: Koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kemenhaj RI, petugas haji, dan pihak-pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji. Sistem komunikasi yang efektif perlu dibangun untuk memudahkan jemaah haji dalam menyampaikan keluhan atau meminta bantuan.
Evaluasi dan Perbaikan: Evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan ibadah haji perlu dilakukan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki. Hasil evaluasi ini kemudian dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan dan program yang lebih baik di masa depan.
Dengan peningkatan di berbagai aspek tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan dapat menjadi lebih baik dan memberikan pengalaman yang lebih bermakna bagi seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya bagi mereka yang berusia lanjut.







