Skandal Chromebook: Eks Direktur Terancam?

JAKARTA – Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf, melontarkan pertanyaan penting kepada mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto. Pertanyaan tersebut menyangkut kemungkinan adanya ancaman penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Pertanyaan ini diajukan Ari Yusuf saat Purwadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Bacaan Lainnya

Pengakuan Penerimaan Uang ‘Terima Kasih’

Dalam kesaksiannya, Purwadi mengakui bahwa ia pernah menerima sejumlah uang, tepatnya 7.000 dollar Amerika Serikat (AS), sebagai uang ‘terima kasih’ dari pihak penyedia Chromebook. Penerimaan uang ini terjadi pada akhir tahun 2021, setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.

“Saya tidak tahu apakah itu vendor atau bukan, karena saya sudah tidak menjabat. Uang itu katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ungkap Purwadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Konfirmasi Ancaman Tersangka

Setelah pengakuan Purwadi mengenai penerimaan uang terkait pengadaan Chromebook, Ari Yusuf mencoba mengaitkan hal tersebut dengan statusnya selama proses penyidikan.

  • Pertanyaan Pertama: “Apakah Bapak pernah diancam akan dijadikan tersangka?” tanya Ari Yusuf.
    Purwadi menjawab tegas bahwa ia tidak pernah menerima ancaman seperti itu.

  • Pertanyaan Kedua: Ari Yusuf kembali mencecar Purwadi dengan pertanyaan serupa, “Bahwa Bapak menerima uang ini, terkait dengan uang ini akan dijadikan tersangka?”
    Lagi-lagi, Purwadi memberikan jawaban yang sama, “Tidak”.

  • Pertanyaan Ketiga: Tidak puas dengan jawaban tersebut, Ari Yusuf meminta Purwadi untuk mengingat kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik saat itu. “Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak menerima uang ini kan ditanyakan, Bapak menerima uang. Lalu apa perintah dari penyidik pada waktu itu?” cecar Ari Yusuf.
    Purwadi menjelaskan bahwa saat itu, penyidik mengarahkan agar ia mengembalikan uang tersebut.

Pengembalian Uang dan Proses Hukum

Uang sebesar 7.000 dollar AS tersebut kemudian dititipkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara.

Ari Yusuf kemudian menanyakan, “Jadi Bapak mengembalikan itu setelah diperiksa?”

Purwadi membenarkan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan setelah proses penyidikan berlangsung, bukan pada saat ia menerimanya sekitar tahun 2021.

Dakwaan Kasus Chromebook: Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut-sebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem Makarim dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Daftar Terdakwa Lainnya

Perbuatan ini, menurut dakwaan, dilakukan Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  1. Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
  2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan yang didakwakan, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait