Categories: Nasional

Ramadan di Jakarta: ASN Masuk Pukul 08.00, Tanpa Sweeping

Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Penegasan Aturan Selama Ramadan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan dan penyesuaian ritme kerja bagi para pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengonfirmasi bahwa aturan ini telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif.

“Sudah dikeluarkan. Itu (pengaturan jam kerja ASN) sih sudah praktis jalan itu,” ujar Rano Karno, usai meninjau Vihara Bio Hok Tek Tjeng Sin di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (16/2/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut merupakan bagian dari persiapan Pemprov DKI Jakarta dalam menyambut bulan Ramadan.

Jadwal Kerja Baru ASN Selama Ramadan

Berdasarkan pengaturan yang telah ditetapkan, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan akan mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
  • Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam mengatur waktu mereka, khususnya untuk menjalankan ibadah puasa, sahur, dan tarawih dengan lebih baik, tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Pesan Gubernur DKI Jakarta: Jaga Kedamaian dan Ketertiban Ibu Kota

Di samping penyesuaian jam kerja, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menyampaikan pesan penting terkait upaya menjaga kedamaian dan ketertiban di ibu kota selama periode transisi dari perayaan Imlek menuju bulan suci Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Jakarta.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Pramono Anung saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026). Dalam kunjungannya, Gubernur menyoroti periode perayaan Imlek yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 17 Februari. Ia menyadari bahwa setelah perayaan Imlek, Jakarta akan segera bertransformasi dalam suasana persiapan menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Saya ingin menegaskan bahwa itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” ujar Pramono Anung, menekankan pentingnya harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Sebagai pemimpin daerah, Pramono Anung merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kondusivitas masyarakat Jakarta, yang mayoritas beragama Islam, dapat terjaga dengan baik selama bulan puasa.

Larangan Sweeping dan Atensi Khusus pada Kegiatan SOTR

Menyikapi maraknya kekhawatiran masyarakat terkait potensi aksi sepihak dari organisasi kemasyarakatan (ormas) menjelang Ramadan, Gubernur DKI Jakarta memberikan penegasan tegas. Ia secara lugas melarang keras adanya kegiatan sweeping atau razia di rumah makan selama bulan Ramadan.

“Saya tahu Jakarta ini mayoritas adalah beragama Islam. Nah, tentunya saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu, dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegas Pramono Anung. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi gesekan dan menjaga kenyamanan masyarakat, serta memastikan bahwa aktivitas ekonomi, seperti rumah makan, dapat berjalan normal tanpa gangguan.

Selain persoalan razia rumah makan, Gubernur juga memberikan perhatian khusus pada kegiatan Sahur on the Road (SOTR). Kegiatan yang seringkali dilakukan di jalanan pada dini hari ini dinilai oleh Pemprov DKI Jakarta kerap memicu kerawanan sosial. Potensi terjadinya tawuran antar-kelompok atau gangguan ketertiban umum menjadi perhatian utama.

Oleh karena itu, Pramono Anung menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang berpotensi menyulut keributan atau kericuhan di tengah masyarakat.

“Ya pokoknya, hal yang menimbulkan kerawanan, keributan saya nggak izinkan. Tapi kalau yang menimbulkan kenyamanan, saya izinkan,” pungkasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh toleransi selama bulan suci Ramadan, serta memastikan bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan harmonis.

Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan antara pemenuhan hak beribadah bagi umat Muslim, penyesuaian ritme kerja bagi ASN, dan penjagaan ketertiban umum serta kerukunan antarumat beragama di ibu kota.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

30 menit ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

30 menit ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

2 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

4 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

5 jam ago