Categories: Nasional

PHK Sepihak & Upah di Bawah UMP: Eks Pegawai Harapan Papua Tempuh Jalur Hukum

Mantan Pengasuh Asrama Sekolah Papua Harapan Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemotongan Gaji

SENTANI – Kasus dugaan pemotongan upah secara sepihak dan pelanggaran standar upah minimum menggugah Esther D Ansaka, seorang mantan pengasuh asrama di Sekolah Papua Harapan, Kabupaten Jayapura, untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura tidak mencapai titik temu, Esther kini bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perselisihan yang melibatkan Esther dan Yayasan Harapan Pendidikan Papua ini bermula dari tudingan ketidakterbukaan yayasan dalam mengelola hak-hak para karyawannya. Esther mengaku telah mengalami pemotongan gaji dan tunjangan yang tidak transparan selama sembilan tahun masa baktinya.

“Selama ini pihak sekolah memangkas hampir setengah gaji untuk biaya operasional asrama, seperti listrik dan internet. Padahal, dalam kontrak awal tidak pernah disebutkan nominal pemotongan tersebut,” ungkap Esther dalam konferensi pers yang digelar di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, pada Selasa (17/2/2026).

Ketidakpastian Status Kepegawaian dan Pemutusan Hubungan Kerja

Titik keruncingan polemik ini terjadi pada Agustus 2025 ketika kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan milik Esther dinonaktifkan secara sepihak. Ketika ia mencoba mempertanyakan status kepegawaiannya dan meminta salinan kontrak kerja untuk periode 2016–2020, yang terjadi justru adalah penerimaan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 6 Januari 2026.

Data yang diungkap oleh Esther menunjukkan adanya jurang pemisah yang signifikan antara hak yang seharusnya ia terima dan pendapatan bersih yang benar-benar masuk ke rekeningnya. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2024, gaji pokok dan tunjangan tetap Esther tercatat sebesar Rp 9,8 juta. Namun, jumlah bersih yang berhasil ia terima hanya berkisar Rp 3,8 juta. Selisih yang mencapai lebih dari Rp 6 juta ini menjadi salah satu poin krusial dalam tuntutannya.

Upaya Mediasi yang Gagal dan Langkah Hukum Selanjutnya

Menyikapi perselisihan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura sebenarnya telah berupaya keras untuk menjadi penengah. Dalam proses mediasi yang dilakukan, Disnakertrans telah mendesak pihak yayasan untuk melakukan pembayaran kembali atas selisih gaji yang terjadi selama periode 2016–2025, serta pembayaran tunjangan tetap yang belum terpenuhi.

Namun, menurut keterangan Esther, pihak yayasan terkesan tidak menggubris rekomendasi yang diberikan oleh Disnakertrans. Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi tersebut, yayasan justru mengarahkan penyelesaian masalah ini untuk dilakukan melalui jalur kuasa hukum.

Menanggapi sikap yayasan, kuasa hukum Esther, Hulda Aleda Buara, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Yayasan Harapan Pendidikan Papua. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak yayasan terkait permintaan transparansi kontrak kerja dan hak-hak kliennya yang diduga telah digelapkan.

“Kami meminta dokumen kontrak perjanjian kerja periode 2016–2020. Jika somasi ketiga tidak juga direspons, kami akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Hulda saat dihubungi melalui sambungan telepon. Hulda juga menyoroti adanya serangkaian pelanggaran prosedur yang terjadi, mulai dari penonaktifan BPJS tanpa pemberitahuan yang layak hingga pemberian surat peringatan dan surat PHK yang diberikan pada hari yang bersamaan.

Perjuangan Martabat dan Nilai Keadilan

Bagi Esther, langkah hukum yang diambil ini bukan semata-mata persoalan materiil. Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk perjuangan untuk menegakkan martabat para pekerja. Sebagai sebuah institusi pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Kristiani, Esther menyayangkan sikap yayasan yang dianggapnya tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi para karyawannya yang telah mengabdikan diri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Harapan Pendidikan Papua belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan yang tengah bergulir. Upaya konfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat maupun panggilan telepon kepada pihak manajemen sekolah juga belum membuahkan hasil. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak-hak pekerja, terutama di sektor pendidikan, dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan hubungan industrial.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

9 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

9 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

10 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

11 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

12 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

13 jam ago