Sorong, Papua Barat Daya – Sebuah kasus dugaan tindak asusila yang menimpa seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Kota Sorong kini memasuki tahap pemeriksaan medis yang krusial. Korban diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua. Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menindaklanjuti laporan ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, menjelaskan bahwa pemeriksaan medis terhadap korban merupakan salah satu langkah terpenting dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan ini dilakukan di Markas Polresta Sorong Kota dengan menghadirkan seorang dokter ahli yang didatangkan khusus dari Kabupaten Manokwari.
“Kami mendatangkan dokter ahli dari Kabupaten Manokwari untuk memeriksa korban,” ujar Ipda Eka. Kehadiran dokter ahli sangat vital untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan mendalam, guna mendapatkan bukti-bukti medis yang relevan dengan dugaan tindak asusila yang dialami korban.
Penyidik saat ini masih dalam penantian hasil pemeriksaan dari dokter ahli tersebut. Hasil ini nantinya akan dilampirkan bersama dengan bukti-bukti lain yang telah berhasil dikumpulkan.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak November 2025. Hingga kini, prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan, yang fokus utamanya adalah pengumpulan alat bukti yang memadai. Ipda Eka menegaskan bahwa status perkara belum dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena masih diperlukan pengumpulan fakta-fakta untuk memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam proses pemeriksaan, korban juga telah dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian sesuai dengan keterangan awal yang telah disampaikan kepada dokter ahli. Pernyataan korban, yang disampaikan dengan bimbingan para ahli, menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kasus ini.
Pihak kepolisian berharap seluruh proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan dapat segera rampung. Hal ini agar perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan di Unit PPA Polresta Sorong Kota, sehingga pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dugaan tindak pidana asusila ini menimpa seorang bocah laki-laki berusia lima tahun di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Pelaku yang diduga melakukan aksi bejat ini adalah seorang oknum pegawai eselon IV dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua, yang diketahui berinisial KAP.
Peristiwa ini mulai terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA, yang dilaporkan pada tanggal 14 November 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga meminta korban untuk melakukan tindakan oral (mengacu pada organ intim pelaku).
Yang patut disayangkan, pelaku diduga merupakan rekan kerja dari orang tua korban. Hal ini menambah lapisan kepedihan dan rasa trauma bagi keluarga korban.
Selain menunggu hasil pemeriksaan medis, penyidik juga telah melakukan berbagai langkah lain dalam proses penyelidikan. Ini termasuk pengumpulan barang bukti, seperti rekaman kamera CCTV yang mungkin relevan dengan kejadian, permintaan keterangan dari psikolog anak, serta kesaksian dari korban itu sendiri.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi pelapor dan berencana untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. “Kalau sudah selesai gelar, nanti akan saya sampaikan hasil ke teman-teman (pewarta),” ujar Ipda Eka, mengindikasikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses gelar perkara selesai.
Menanggapi laporan ini, pihak Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua melalui Humasnya, Sandy Trisno, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Oknum pegawai yang diduga terlibat, KAP, telah dibebastugaskan sementara.
“Dia (terduga pelaku, red) dibebastugaskan agar selanjutnya ikut proses pemeriksaan baik secara internal dan juga di Polresta Sorong Kota,” ucap Sandy.
Lebih lanjut, pihak DJBC Khusus Papua juga menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban. Sandy menambahkan, pihaknya menyiapkan psikolog guna mendampingi korban sebagai upaya pemulihan mentalnya. Pendampingan psikologis ini sangat penting untuk membantu korban mengatasi trauma yang mungkin dialaminya akibat kejadian ini.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dugaan tindak asusila ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 415 huruf b KUHPidana, Pasal 418 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 473 Ayat (3) huruf a ke (4) KUHPidana, yang semuanya mengatur tentang tindak pidana pencabulan. Pemberian sanksi hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Arus Balik Lebaran 2026: Yogyakarta Diprediksi Mengalami Pergeseran Puncak Akibat Kebijakan WFH dan WFA Periode…
Kehidupan Sheila Dara Pasca-Kematian Vidi Aldiano Ibunda dari penyanyi ternama Vidi Aldiano, Besbarini, mengungkapkan rasa…
Tragedi di Pesta Pernikahan: Seorang Pria Tewas Dianiaya Pesta pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia…
Dinar Candy Pilih Berhenti Sementara dari Aktivitas Panggung Selama Ramadan Nama DJ Dinar Candy kembali…
Pemantauan Harga Bahan Pokok di Kota Malang Pemerintah Kota Malang terus memantau pergerakan harga bahan…
Michelle Ashley, Anak Pinkan Mambo yang Viral Karena Ucapan Menyentuh Michelle Ashley, putri dari penyanyi…