Categories: news-hub

Koper Putih, 6 Mobil, dan Pesan Terakhir Aipda Dianita

Kasus Narkotika Melibatkan Perwira Polisi: Fakta dan Keterangan Saksi

Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika kini tengah menyita perhatian publik, melibatkan seorang perwira menengah kepolisian. AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyelidikan awal mengarah pada penemuan barang bukti narkotika di sebuah rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, yang diduga terkait dengan kasus ini.

Proses hukum yang sedang berjalan ini mengungkap fakta-fakta baru, salah satunya adalah keterlibatan Aipda Dianita Agustina, yang kediamannya digeledah oleh penyidik. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Kronologi Penemuan Barang Bukti

Kasus ini mulai terkuak pada Rabu sore, 11 Februari 2026, ketika Tim Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro untuk menjalani pemeriksaan. Melalui interogasi awal, penyidik mendapatkan informasi penting mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga kuat berisi narkotika.

Informasi tersebut kemudian mengarahkan penyelidikan ke kediaman Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, aparat penegak hukum berhasil menemukan dan menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:

  • 16,3 gram sabu
  • 49 butir pil ekstasi
  • Alprazolam
  • Happy Five
  • Ketamin

Selain barang bukti fisik, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, yang seluruh pesertanya sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kasus ini.

Potret Kehidupan Aipda Dianita Agustina di Mata Tetangga

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kehidupan Aipda Dianita Agustina di lingkungan tempat tinggalnya menjadi sorotan. Ketua RT setempat, Eka Media, mengungkapkan bahwa Dianita dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah oleh warga sekitar. Selama tinggal di klaster Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten, tidak ada gelagat mencurigakan yang pernah ditunjukkan oleh Dianita.

“Kalau kesehariannya sih baik kok. Sama tetangga juga welcome. Kalau papasan ya tegur-sapa,” ujar Eka pada Senin, 16 Februari 2026.

Menurut keterangan Eka, Dianita telah menempati rumah tersebut selama kurang lebih dua hingga tiga tahun terakhir. Ia tinggal bersama kedua anaknya. Suami Dianita diketahui telah meninggal dunia karena sakit.

Lingkungan tempat tinggal Dianita merupakan sebuah perumahan klaster dengan tingkat aktivitas warga yang cukup padat. Interaksi antar tetangga cenderung terbatas karena sebagian besar penghuni berangkat kerja sebelum matahari terbit dan baru pulang setelah gelap. Hal ini membuat pertemuan dan percakapan antar tetangga menjadi lebih jarang, biasanya hanya terjadi jika kebetulan bertemu di depan rumah.

Kejadian Malam Penangkapan

Peristiwa yang kemudian menarik perhatian warga terjadi pada Rabu malam. Menurut informasi yang diterima dari petugas keamanan perumahan, sejumlah kendaraan mendatangi kediaman Dianita.

Eka Media menjelaskan bahwa menurut petugas keamanan, ada sekitar enam mobil yang datang ke lokasi. Jumlah orang di dalam mobil-mobil tersebut tidak diketahui secara pasti. Eka sendiri tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia menerima penjelasan bahwa kedatangan rombongan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan petugas keamanan, karena identitas mereka yang juga merupakan anggota kepolisian.

“Karena yang bersangkutan polisi dan yang datang juga polisi, jadi sekuriti nggak terlalu banyak tanya. Kita pikir teman-temannya,” jelasnya.

Tidak ada pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada pengurus RT terkait kegiatan yang berlangsung di rumah Dianita pada malam itu. “Memang nggak ada laporan ke saya. Kita juga nggak ada curiga apa-apa. Karena sama-sama polisi,” tambah Eka.

Sejak malam penangkapan tersebut, Dianita dilaporkan belum kembali ke rumahnya. Kedua anaknya telah dijemput oleh keluarga dari pihak orang tua Dianita. “Setahu saya, besoknya anak-anaknya dijemput sama orang tua Dian. Sekarang rumahnya memang kosong,” kata Eka. Ia berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Kesaksian Petugas Keamanan

Udi, seorang petugas keamanan di perumahan tersebut, juga memberikan kesaksian yang serupa mengenai kepribadian Dianita. Ia mengenal Dianita secara pribadi dan menegaskan bahwa polwan tersebut tidak pernah menimbulkan masalah dengan warga. “Baik,” katanya dengan tegas.

Udi juga mengingat percakapan terakhirnya dengan Dianita sebelum polwan tersebut meninggalkan rumahnya pada malam itu. Dianita sempat menyampaikan sebuah permintaan sederhana kepada Udi.

“Mau berangkat dia sempat bilang, ‘Pak tolong matiin (mesin air) Sanyo ya’,” ujar Udi, menirukan ucapan Dianita.

Permintaan itu disampaikan ketika Dianita sudah berada di dalam mobilnya yang terparkir tidak jauh dari gerbang klaster. Udi menjelaskan bahwa Dianita menyampaikan permintaannya dari dalam mobil dengan kaca jendela yang terbuka.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa Dianita masih menjalankan aktivitas rumah tangga seperti biasa sebelum dibawa petugas. Hal ini semakin menambah pertanyaan mengenai latar belakang kasus yang menjeratnya.

Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fakta Cahaya Merah di Langit Lampung, Diduga Sisa Roket China Masuk Indonesia

Penampakan Benda Bercahaya Misterius di Langit Lampung Warga di Provinsi Lampung dihebohkan dengan penampakan benda…

57 menit ago

Jaksa Beri Brownies, DPR Marah, Amsal Sitepu Diminta Ikuti Alur Hukum

Perkembangan Terbaru Kasus Amsal Sitepu Kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang kini…

2 jam ago

Lampu Kuning Perjanjian Perdagangan RI-AS

Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat Pada tanggal 19 Februari 2026, pemerintah…

3 jam ago

Persiba Balikpapan Kalah Akibat Pemain Kram, Terancam Degradasi

Laga Persiba Balikpapan vs Persipura Berjalan Sengit, Tim Tamu Menang Laga antara Persiba Balikpapan dan…

3 jam ago

19 Siswa SMA Aceh Diterima Kuliah di Luar Negeri, Rekor Terbanyak dalam Sejarah Pendidikan Aceh

Pencapaian Siswa Aceh di Dunia Internasional Sebanyak 19 siswa SMA di Aceh berhasil diterima kuliah…

4 jam ago

Empat Korban Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Bantul, Ini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Bantul Bertambah Menjadi Empat Orang Jumlah korban meninggal dalam kecelakaan beruntun…

4 jam ago