Categories: Local

Gara-gara Pisau di Pinggang, Pria Banjarmasin Dicokok Polisi

Pengamanan Terduga Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Banjarmasin

Banjarmasin – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Insiden ini terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita), di kawasan Jalan Laksana Intan, Gang Mutiara Dalam, RT 017 RW 02, Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Rahmad Hidayat, yang akrab disapa Dayat, bin Fitriansyah. Pria berusia 33 tahun ini berprofesi sebagai buruh dan tercatat memiliki domisili di Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat penangkapan dilakukan, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 28 sentimeter, lengkap dengan sarungnya. Senjata tajam ini ditemukan disembunyikan oleh pelaku di balik pakaiannya, tepatnya di bagian pinggang sebelah kiri.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Operasi Nal (Opsnal) Polsek Banjarmasin Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistyo Sriyono, SH.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Markas Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Joko Sulistyo Sriyono, SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Tindakan membawa senjata tajam tanpa izin ini dijerat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai larangan dan sanksi bagi setiap orang yang membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan berarti yang ditunjukkan oleh pelaku selama proses penangkapan berlangsung, sehingga situasi dapat dikendalikan sepenuhnya oleh petugas.

Kronologi Penangkapan

  • Waktu Kejadian: Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita.
  • Lokasi Kejadian: Jalan Laksana Intan, Gang Mutiara Dalam, RT 017 RW 02, Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin.
  • Tim yang Bertugas: Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan, dipimpin oleh AKP Joko Sulistyo Sriyono, SH.
  • Aktivitas Awal: Pelaksanaan patroli rutin oleh petugas kepolisian.
  • Penemuan: Petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui bernama Rahmad Hidayat alias Dayat.
  • Penggeledahan: Dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
  • Barang Bukti: Ditemukan satu bilah pisau dengan panjang sekitar 28 cm beserta sarungnya, disembunyikan di balik baju sebelah kiri pinggang pelaku.
  • Proses Lanjutan: Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Identitas Terduga Pelaku

  • Nama Lengkap: Rahmad Hidayat bin Fitriansyah
  • Nama Panggilan: Dayat
  • Usia: 33 tahun
  • Pekerjaan: Buruh
  • Alamat Domisili: Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dasar Hukum Penjeratan

Terduga pelaku dijerat berdasarkan:

  • Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Keberhasilan Polsek Banjarmasin Selatan dalam mengamankan pelaku ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari potensi gangguan yang disebabkan oleh peredaran senjata tajam ilegal. Patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

2 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

2 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

4 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

5 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

6 jam ago