Banjarmasin – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Insiden ini terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita), di kawasan Jalan Laksana Intan, Gang Mutiara Dalam, RT 017 RW 02, Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Rahmad Hidayat, yang akrab disapa Dayat, bin Fitriansyah. Pria berusia 33 tahun ini berprofesi sebagai buruh dan tercatat memiliki domisili di Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat penangkapan dilakukan, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 28 sentimeter, lengkap dengan sarungnya. Senjata tajam ini ditemukan disembunyikan oleh pelaku di balik pakaiannya, tepatnya di bagian pinggang sebelah kiri.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Operasi Nal (Opsnal) Polsek Banjarmasin Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistyo Sriyono, SH.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Markas Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Joko Sulistyo Sriyono, SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Tindakan membawa senjata tajam tanpa izin ini dijerat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai larangan dan sanksi bagi setiap orang yang membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penangkapan berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan berarti yang ditunjukkan oleh pelaku selama proses penangkapan berlangsung, sehingga situasi dapat dikendalikan sepenuhnya oleh petugas.
Terduga pelaku dijerat berdasarkan:
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Keberhasilan Polsek Banjarmasin Selatan dalam mengamankan pelaku ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari potensi gangguan yang disebabkan oleh peredaran senjata tajam ilegal. Patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Banjarmasin Selatan.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…