Categories: Ekonomi

Dana Bagi Hasil Dipangkas: Sentralisasi Fiskal Menguat?

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026, dengan melakukan pemangkasan yang cukup besar pada anggaran Dana Bagi Hasil (DBH). Pemangkasan ini mencapai angka 69,5%, yang berarti anggaran DBH pada tahun 2026 akan menjadi sekitar sepertiga dari anggaran tahun sebelumnya. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi sentralisasi fiskal di masa depan.

Sebagai informasi, pagu anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 24,6% dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025, yaitu sebesar Rp919,8 triliun. Anggaran TKD pada tahun sebelumnya juga mengalami dampak efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, menjadi Rp848,5 triliun.

Untuk tahun 2026, rincian TKD masih mencakup berbagai komponen penting, antara lain:

  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Dana Otonomi Khusus
  • Dana Keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
  • Dana Desa
  • Dana Insentif Fiskal

Peran dan Tujuan Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu. Dana ini dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan utama mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, DBH juga bertujuan untuk:

  • Mengurangi ketimpangan fiskal antara daerah penghasil dan daerah non-penghasil.
  • Menanggulangi eksternalitas negatif yang mungkin timbul akibat kegiatan ekonomi di suatu daerah.
  • Meningkatkan pemerataan pembangunan dalam satu wilayah.

Anggaran DBH untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp58,5 triliun, yang merupakan penurunan signifikan dibandingkan dengan APBN tahun sebelumnya yang mencapai Rp192,2 triliun.

Rincian Pemangkasan DBH Berdasarkan Sektor

Secara terperinci, DBH Pajak pada tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp26,8 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Rp15,2 triliun
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp8,3 triliun
  • Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp3,2 triliun

Jika dibandingkan dengan APBN 2025, DBH Pajak dianggarkan sebesar Rp77,3 triliun. Ini berarti terjadi penurunan anggaran DBH Pajak pada tahun 2026 sebesar 65,2% dari tahun sebelumnya. Penurunan DBH dari PPh dan PBB tahun ini mencapai lebih dari 65% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, DBH CHT (cukai rokok) pada tahun 2026 mengalami penurunan sebesar 48,6% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp6,39 triliun.

Penurunan DBH Sumber Daya Alam (SDA)

Tidak hanya DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam (SDA) juga mengalami penurunan yang signifikan. Anggaran DBH SDA pada tahun 2026 hanya sebesar Rp30,9 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang ditetapkan pada tahun 2025 sebesar Rp85,9 triliun. Ini berarti terdapat penurunan sebesar 64%.

Salah satu penurunan terdalam terjadi pada DBH SDA sektor mineral dan batu bara (minerba), yaitu sebesar 69,9% dari APBN 2025. Pada tahun 2026, DBH SDA minerba hanya ditetapkan sebesar Rp19,9 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan APBN 2025 yang mencapai Rp66,4 triliun.

Bahkan, DBH perikanan mengalami penurunan yang lebih dalam, yaitu sebesar 70,3% dari Rp736,8 miliar pada tahun 2025 menjadi hanya Rp218,4 miliar. Di sisi lain, DBH perkebunan sawit juga dianggarkan lebih rendah pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp774,6 miliar atau 38% lebih rendah dari tahun 2025 yang mencapai Rp1,24 triliun.

Penurunan pada Kelompok TKD Lainnya

Kelompok TKD lainnya juga mengalami penurunan. Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sebesar Rp154,3 triliun, lebih rendah dari tahun 2025 yang sebesar Rp185,2 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami penurunan sekitar Rp46 triliun dari tahun lalu, menjadi Rp446,6 triliun.

Pengembalian Anggaran TKD untuk Wilayah Terdampak Bencana

Di tengah pemangkasan anggaran TKD secara umum, terdapat pengecualian untuk beberapa wilayah yang mengalami bencana alam. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menyamakan anggaran TKD untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada tahun 2026 dengan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi pascabencana banjir dan longsor.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut akan memberikan tambahan anggaran sebesar Rp10,6 triliun untuk ketiga provinsi tersebut.

Rincian pengembalian TKD tersebut adalah sebagai berikut:

  • Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota: Rp1,6 triliun
  • Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota: Rp6,3 triliun
  • Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota: Rp2,7 triliun

Mendagri menjelaskan bahwa dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Insentif untuk Perbaikan Tata Kelola Anggaran Daerah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait potensi kenaikan anggaran TKD pada tahun 2026. Namun, hal ini akan sangat bergantung pada perbaikan tata kelola dan penyerapan anggaran di tingkat pemerintah daerah.

Dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) kader Partai Golkar di Jakarta, Purbaya meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki tata kelola, khususnya penyerapan anggaran mulai dari kuartal IV/2025. Ia membuka peluang untuk mengajukan usulan kenaikan anggaran kepada Presiden jika kondisi ekonomi membaik pada kuartal II/2026.

Purbaya memberikan waktu kepada pemda untuk menunjukkan perbaikan tata kelola dan belanja daerah hingga kuartal II/2026. Jika pemda berhasil, ia berjanji akan mengajukan usulan kenaikan anggaran TKD kepada Presiden.

“Doakan supaya saya berhasil, triwulan kedua saya bisa ngomong [ke Presiden] sehingga triwulan ketiga dan keempat anggaran Anda bisa berubah. Tanpa penaikan ekonomi dan belanja, hampir pasti ditolak. Jadi, teman-teman daerah di DPRD tolong awasi pemdanya dan bantu saya untuk bantu anda semua,” paparnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

17 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

17 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

18 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

19 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

20 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

21 jam ago