Categories: Berita Utama

Kezia Syifa: WNI Jadi Tentara AS, Status Gugur?

Yusril Ihza Mahendra: Status WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tidak secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus dua WNI yang diketahui bergabung dengan militer negara asing.

Menurut Yusril, ketentuan dalam undang-undang terkait kewarganegaraan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Berikut penjelasan lebih detail mengenai hal ini:

Landasan Hukum

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memasuki dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, Yusril menekankan bahwa kehilangan kewarganegaraan tersebut tidak terjadi secara otomatis.

Mekanisme Administratif

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Analogi dengan Hukum Pidana

Yusril memberikan analogi dengan hukum pidana untuk memperjelas maksudnya. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana, seseorang tidak otomatis dijatuhi hukuman tanpa adanya putusan pengadilan.

“Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret,” kata Yusril.

Keputusan Menteri Hukum

Hal serupa, lanjut Yusril, berlaku dalam konteks kehilangan kewarganegaraan. Meskipun undang-undang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika menjadi anggota militer negara lain tanpa izin Presiden, ketentuan tersebut baru berlaku setelah adanya Keputusan Menteri Hukum.

“Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan status kewarganegaraan selalu dituangkan dalam keputusan administratif. Bayi yang lahir dari orang tua WNI dicatat sebagai WNI dalam akta kelahiran, sementara orang asing yang menjadi WNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.

“Karena itu, jika seorang WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, maka keputusan tersebut juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Yusril.

Prosedur Kehilangan Kewarganegaraan

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.

Status WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

Dengan demikian, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, WNI yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI secara hukum.

Pemerintah Tidak Berspekulasi

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi atas informasi yang beredar di publik. Pemerintah juga tidak bersikap pasif dalam menyikapi kasus tersebut.

Ia menyatakan akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskwa, guna memastikan kebenaran informasi mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing.

“Pemerintah berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” kata Yusril.

Respons Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan respons terkait kasus WNI yang bergabung dengan militer asing. Ia menekankan pentingnya verifikasi terhadap informasi yang beredar.

Supratman mengatakan bahwa pada prinsipnya, WNI tidak boleh menjadi tentara asing kecuali mendapatkan izin dari Presiden.

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, setiap WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.

Karenanya, Supratman mengatakan, keterlibatan WNI dalam tentara asing harus diverifikasi terlebih dahulu.

Dia mengatakan, jika terbukti ikut menjadi tentara asing, Kementerian Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor.

“Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap dia.

Kasus WNI yang Bergabung dengan Tentara Asing

Berikut adalah beberapa kasus WNI yang diketahui bergabung dengan tentara asing:

  • Kezia Syifa: Seorang WNI asal Tangerang yang bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.

    • Kezia diketahui sebagai bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di Amerika Serikat. Bersama orangtuanya, ia tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023. Keluarga ini pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap, yang membuka akses legal bagi Kezia untuk menempuh pendidikan dan pilihan karier di sana. Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Kezia telah lebih dulu mengenyam pendidikan di Amerika Serikat.
    • Muhammad Rio: Mantan anggota Brimob Polda Aceh yang bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.

    • Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Rio merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Rio juga tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri, ia pernah disidang terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Rio sempat masuk daftar pencarian orang, tetapi belakangan diketahui bahwa ia sudah bergabung ke tentara Rusia.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

10 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

10 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

11 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

12 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

13 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

14 jam ago