Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya pada hari Senin, 16 Februari 2026, dengan harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penyesuaian. Harga emas per gram tercatat sebesar Rp2.940.000, menandai penurunan sebesar Rp14.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Sabtu, 15 Februari 2026, yang berada di angka Rp2.954.000 per gram.
Penurunan ini turut memengaruhi harga buyback emas Antam, yaitu harga yang ditawarkan oleh Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan miliknya. Harga buyback per gram pada tanggal tersebut mengalami koreksi sebesar Rp13.000, menjadi Rp2.728.000 per gram. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun pelindung nilai aset.
Selain pergerakan harga, penting bagi konsumen untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang relevan.
Secara umum, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, terdapat insentif pajak yang lebih ringan bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan menyertakan NPWP, tarif PPh 22 dapat ditekan menjadi 0,25 persen, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam. Untuk transaksi yang memiliki nilai di atas Rp10 juta, PPh 22 akan dikenakan dengan tarif yang berbeda. Pemilik NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Dalam era digital ini, Antam juga memfasilitasi pembelian emas secara daring melalui laman resminya. Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan pembelian emas Antam secara online:
Proses pembelian daring ini memberikan alternatif yang efisien bagi masyarakat untuk tetap bertransaksi emas tanpa harus datang langsung ke gerai fisik, sekaligus memastikan keamanan dan legalitas transaksi.
Perlu diingat bahwa harga emas, termasuk emas Antam, dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik. Secara global, harga emas seringkali berfluktuasi mengikuti pergerakan nilai dolar Amerika Serikat, kebijakan moneter bank sentral dunia, inflasi, serta kondisi geopolitik. Ketika dolar melemah, emas cenderung menguat karena menjadi aset yang lebih menarik bagi investor internasional. Begitu pula, ketidakpastian ekonomi atau politik global dapat mendorong permintaan emas sebagai aset safe haven.
Di tingkat domestik, faktor-faktor seperti permintaan dari dalam negeri, kebijakan pemerintah terkait perdagangan emas, dan stabilitas ekonomi nasional juga turut berperan dalam menentukan harga emas batangan di Indonesia. Oleh karena itu, memantau berita ekonomi dan keuangan secara berkala dapat membantu dalam memahami tren pergerakan harga emas.
Kondisi Tim dan Performa Terkini Paris Saint-Germain (PSG) sedang dalam performa luar biasa setelah berhasil…
JAKARTA - Grup ikonik F4 yang terdiri dari Jerry Yan, Van Ness Wu, dan Vic…
Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Hari ini bagi zodiak Scorpio diprediksi menjadi momen yang sangat…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa…
Pengalaman Emosional Ronaldo di Jakarta Atmosfer Stadion Utama Gelora Bung Karno pecah oleh sorak sorai…
Skutik Retro dengan Teknologi Hybrid Hadir di Pasar India Yamaha Fascino 2026 hadir sebagai kejutan…