Waspada Coretax & NIK-NPWP: DJP Ungkap Modus Penipuan Baru

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak: Modus dan Cara Menghindarinya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka. Oknum yang tidak bertanggung jawab semakin marak melakukan aksinya dengan mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP demi meraup keuntungan pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi yang mencurigakan atau melakukan transfer uang melalui saluran komunikasi pribadi. Imbauan ini disampaikan melalui Pengumuman Resmi Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang berkedok sebagai petugas pajak.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi Pelaku Penipuan

Para pelaku penipuan seringkali menggunakan berbagai latar belakang yang dibuat seolah-olah resmi untuk meyakinkan calon korban. Beberapa modus yang kerap digunakan meliputi:

  • Pemadanan NIK dan NPWP: Pelaku menginformasikan adanya kewajiban atau keperluan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seolah-olah ini adalah instruksi resmi dari DJP.
  • Konfirmasi Data Perpajakan: Modus ini melibatkan permintaan konfirmasi ulang data perpajakan dengan dalih untuk memperbarui atau melengkapi informasi wajib pajak.
  • Implementasi Aplikasi Coretax DJP: Pelaku memanfaatkan isu mengenai implementasi aplikasi Coretax DJP yang baru, dengan meminta korban mengunduh aplikasi tertentu atau memberikan data terkait.
  • Isu Mutasi atau Promosi Pejabat/Pegawai DJP: Terkadang, pelaku menggunakan isu pergantian atau promosi pejabat dan pegawai DJP sebagai alat untuk membangun kredibilitas palsu.

Beragam Cara Pelaku Melancarkan Aksi

Selain latar belakang yang meyakinkan, pelaku juga menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban. Cara-cara ini terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi:

  • Permintaan Unduh File APK Melalui WhatsApp: Salah satu modus yang paling sering dilaporkan adalah menghubungi masyarakat melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, kemudian meminta untuk mengunduh file berformat .apk. File ini seringkali berisi malware atau aplikasi palsu yang dapat mencuri data pribadi.
  • Pengiriman Tautan Palsu Aplikasi M-Pajak: Pelaku juga kerap mengirimkan tautan (link) yang terlihat mirip dengan aplikasi resmi M-Pajak. Tautan ini akan mengarahkan korban ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri informasi login atau data sensitif lainnya.
  • Permintaan Pelunasan Tagihan Pajak: Dalam beberapa kasus, pelaku berpura-pura menjadi petugas pajak dan mengirimkan tagihan pajak palsu, mendesak korban untuk segera melunasinya.
  • Pemrosesan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi) Palsu: Modus ini lebih licik, di mana pelaku menawarkan bantuan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, namun kemudian meminta sejumlah biaya administrasi atau data pribadi yang berujung pada penipuan.
  • Pembayaran Meterai Elektronik Melalui Tautan Palsu: Seiring dengan maraknya penggunaan meterai elektronik, pelaku memanfaatkan celah ini dengan mengirimkan tautan palsu untuk pembayaran meterai, yang sebenarnya mengarah pada situs penipuan.
  • Telepon Mengatasnamakan Pejabat DJP: Pelaku juga tidak ragu untuk menelepon korban secara langsung, berpura-pura sebagai pejabat DJP, dan meminta transfer uang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Langkah Konfirmasi dan Pelaporan yang Tepat

Menyadari maraknya aksi penipuan ini, Inge Diana Rismawati menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima permintaan yang mencurigakan.

Berikut adalah beberapa kanal resmi DJP yang dapat dihubungi untuk melakukan konfirmasi:

  • Kantor Pajak Terdekat: Kunjungi langsung kantor pelayanan pajak pratama atau kantor wilayah DJP terdekat.
  • Kring Pajak 1500200: Layanan telepon bebas pulsa yang siap membantu menjawab pertanyaan dan menerima pengaduan.
  • Email Pengaduan: Kirimkan email pengaduan ke alamat resmi: [email protected].
  • Akun X (Twitter) Resmi: Ikuti dan berinteraksi melalui akun resmi DJP di X: @kring_pajak.
  • Situs Pengaduan Resmi: Laporkan dugaan penipuan atau ajukan pertanyaan melalui situs: pengaduan.pajak.go.id.
  • Layanan Live Chat: Manfaatkan fitur live chat yang tersedia di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.

Selain melalui kanal resmi DJP, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Pelaporan ini mencakup:

  • Aduan Nomor Telepon Penipu: Laporkan nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan melalui laman aduannomor.id.
  • Aduan Konten, Tautan, dan Aplikasi Penipuan: Laporkan konten, tautan, atau aplikasi yang bersifat menipu melalui laman aduankonten.id.

Lebih lanjut, masyarakat juga memiliki opsi untuk melaporkan tindakan penipuan melalui saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum jika diperlukan.

Dengan meningkatkan kesadaran dan memanfaatkan kanal komunikasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk melindungi diri dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Pos terkait