SIM A & C Jakarta: Libur Perpanjangan 16-17 Feb 2026

Pengumuman Penting: Layanan SIM Keliling dan Satpas Diliburkan untuk Cuti Bersama Imlek 2026

Bagi seluruh pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta, perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan mengalami penutupan sementara. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut cuti bersama dan perayaan Hari Raya Imlek tahun 2026.

Layanan SIM keliling dan Satpas akan diliburkan selama dua hari, yaitu pada hari Senin dan Selasa, tanggal 16 hingga 17 Februari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan petugas untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan SIM yang Habis Selama Libur

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, tidak perlu khawatir. Anda masih memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa dikenakan denda atau harus membuat SIM baru. Perpanjangan dapat dilakukan pada hari Rabu, 18 Februari 2026, ketika layanan SIM keliling dan Satpas kembali beroperasi normal.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis SIM yang habis masa berlakunya pada periode libur tersebut. Dengan demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan layaknya proses perpanjangan pada hari kerja biasa.

Jadwal Operasional Normal Layanan SIM

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian lokasi layanan SIM keliling yang biasanya beroperasi di empat wilayah Jakarta pada hari kerja normal:

Lokasi SIM Keliling Jakarta:

  • Jakarta Barat:
    • Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
    • Lobi Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren
  • Jakarta Pusat:
    • Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur:
    • Lobi depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Selatan:
    • Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga

Sementara itu, Satpas yang tersebar di lima wilayah Jakarta juga memiliki lokasi operasional yang spesifik:

Lokasi Satpas di Jakarta:

  1. Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
  2. Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
  3. Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
  4. Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
  5. Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
  6. Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Biaya Perpanjangan SIM di Satpas Keliling (Tahun 2026)

Proses perpanjangan SIM di Satpas Keliling pada tahun 2026 memiliki rincian biaya sebagai berikut:

  • SIM A (Mobil): Rp 265.000
  • SIM C (Motor): Rp 260.000

Biaya tersebut mencakup beberapa komponen penting, antara lain:

  • Psikotes: Rp 100.000
  • Tes Kesehatan (Mata): Rp 35.000
  • Biaya Penerbitan SIM: Rp 125.000 – Rp 130.000

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk kemudahan dan kelancaran proses perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu:

  • SIM lama yang masih berlaku atau akan habis masa berlakunya.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Dengan persiapan dokumen yang memadai, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih efisien. Pastikan Anda memanfaatkan periode setelah libur untuk segera mengurus perpanjangan SIM Anda demi kelancaran aktivitas berkendara.

Pos terkait