Mengenal Tarif Listrik Terbaru untuk Periode 16-22 Februari 2026
Pemerintah telah mengumumkan penetapan tarif listrik yang berlaku untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Bagi pelanggan prabayar, tarif ini akan menentukan jumlah daya listrik (kWh) yang mereka dapatkan saat membeli token. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menggunakan tarif ini sebagai dasar perhitungan tagihan bulanan mereka.
Memahami tarif listrik yang berlaku sangat krusial bagi rumah tangga dan bisnis untuk dapat mengelola konsumsi energi secara lebih efisien dan mengendalikan pengeluaran. Artikel ini akan menguraikan secara rinci tarif yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, serta memberikan simulasi perhitungan pembelian token listrik untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.
Rincian Tarif Listrik PLN Periode 16-22 Februari 2026
Tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah dibagi berdasarkan golongan pelanggan untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan jenis penggunaan. Berikut adalah rincian tarif per kWh untuk setiap golongan:
Pelanggan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan ini umumnya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya terpasang 900 VA yang tidak termasuk dalam kategori rumah tangga mampu. - R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA. - R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Sama seperti golongan 1.300 VA, pelanggan dengan daya 2.200 VA juga dikenakan tarif ini. - R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan pelanggan rumah tangga dengan daya yang lebih besar, yaitu antara 3.500 VA hingga 5.500 VA. - R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Untuk rumah tangga dengan kebutuhan daya listrik yang sangat tinggi, di atas 6.600 VA.
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Tarif ini berlaku untuk unit bisnis skala menengah dengan kebutuhan daya listrik mulai dari 6.600 VA hingga 200 kVA. - B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Untuk bisnis skala besar dengan konsumsi daya listrik di atas 200 kVA.
Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif ini diperuntukkan bagi industri yang membutuhkan daya listrik di atas 200 kVA, umumnya pada tegangan menengah (TM). - I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Ini adalah tarif terendah yang berlaku untuk industri dengan skala sangat besar yang membutuhkan daya listrik di atas 30.000 kVA, biasanya pada tegangan tinggi (TT).
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif untuk fasilitas pemerintah yang menggunakan daya listrik skala menengah. - P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Untuk fasilitas pemerintah dengan kebutuhan daya listrik yang lebih besar. - P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif khusus untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). - L/TR,TM,TT: Rp 1.644,52 per kWh
Golongan ini mencakup berbagai jenis layanan umum lainnya yang tidak masuk dalam kategori spesifik di atas.
Pelayanan Sosial
PLN juga menyediakan tarif khusus yang lebih terjangkau untuk fasilitas pelayanan sosial, meliputi:
- 450 VA: Rp 325 per kWh
- 900 VA: Rp 455 per kWh
- 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rumah Tangga Subsidi
Untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi tarif listrik pada golongan rumah tangga tertentu:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA: Rp 605 per kWh
Simulasi Pembelian Token Listrik Prabayar
Bagi pelanggan PLN prabayar, membeli token listrik adalah cara untuk mengisi ulang meteran listrik mereka. Nominal yang dibayarkan akan dikonversi menjadi sejumlah kWh, namun perlu diperhatikan adanya potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi antar daerah.
Rumus Umum Perhitungan kWh:
(Nominal Token – PPJ) : Tarif Listrik per kWh = Jumlah kWh yang Diperoleh
Sebagai ilustrasi, mari kita lihat simulasi pembelian token di Jakarta, di mana besaran PPJ untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi adalah sebagai berikut:
- Hingga 2.200 VA: PPJ 2,4%
- 3.500–5.500 VA: PPJ 3%
- 6.600 VA ke atas: PPJ 4%
Simulasi Token Rp 50.000 (untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta):
- Daya 900 VA:
PPJ (2,4% dari Rp 50.000) = Rp 1.200
Jumlah kWh = (Rp 50.000 – Rp 1.200) : Rp 1.352
Jumlah kWh = Rp 48.800 : Rp 1.352 ≈ 36,09 kWh - Daya 1.300–2.200 VA:
PPJ (2,4% dari Rp 50.000) = Rp 1.200
Jumlah kWh = (Rp 50.000 – Rp 1.200) : Rp 1.444,70
Jumlah kWh = Rp 48.800 : Rp 1.444,70 ≈ 33,78 kWh - Daya 3.500–5.500 VA:
PPJ (3% dari Rp 50.000) = Rp 1.500
Jumlah kWh = (Rp 50.000 – Rp 1.500) : Rp 1.699,53
Jumlah kWh = Rp 48.500 : Rp 1.699,53 ≈ 28,54 kWh - Daya ≥6.600 VA:
PPJ (4% dari Rp 50.000) = Rp 2.000
Jumlah kWh = (Rp 50.000 – Rp 2.000) : Rp 1.699,53
Jumlah kWh = Rp 48.000 : Rp 1.699,53 ≈ 28,24 kWh
Simulasi Token Rp 100.000 (untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta):
- Daya 900 VA:
PPJ (2,4% dari Rp 100.000) = Rp 2.400
Jumlah kWh = (Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352
Jumlah kWh = Rp 97.600 : Rp 1.352 ≈ 72,19 kWh - Daya 1.300–2.200 VA:
PPJ (2,4% dari Rp 100.000) = Rp 2.400
Jumlah kWh = (Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.444,70
Jumlah kWh = Rp 97.600 : Rp 1.444,70 ≈ 67,56 kWh - Daya 3.500–5.500 VA:
PPJ (3% dari Rp 100.000) = Rp 3.000
Jumlah kWh = (Rp 100.000 – Rp 3.000) : Rp 1.699,53
Jumlah kWh = Rp 97.000 : Rp 1.699,53 ≈ 57,07 kWh - Daya ≥6.600 VA:
PPJ (4% dari Rp 100.000) = Rp 4.000
Jumlah kWh = (Rp 100.000 – Rp 4.000) : Rp 1.699,53
Jumlah kWh = Rp 96.000 : Rp 1.699,53 ≈ 56,49 kWh
Perlu diingat bahwa simulasi ini bersifat perkiraan dan perhitungan sebenarnya dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan PPJ di masing-masing daerah. Dengan memahami tarif listrik yang berlaku serta simulasi pembelian token ini, pelanggan dapat membuat perkiraan kebutuhan listrik rumah tangga mereka dengan lebih akurat dan merencanakan pengeluaran bulanan secara lebih bijak.







