Praktik jual beli rekening bank yang semakin marak di berbagai platform media sosial telah menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menegaskan bahwa kegiatan semacam ini bukan hanya ilegal, tetapi juga menyimpan risiko yang sangat tinggi. Potensi penyalahgunaan rekening yang diperjualbelikan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan daring hingga praktik pencucian uang, menjadi alasan utama di balik ketegasan OJK.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, secara gamblang menyatakan bahwa jual beli rekening bank secara fundamental bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh lagi, praktik ini melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” tegas Dian dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis.
Dasar Hukum dan Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan
Ketentuan mengenai hal ini telah diatur secara rinci oleh OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Dalam peraturan ini, OJK menetapkan kewajiban yang sangat ketat bagi para Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Kewajiban utama yang dibebankan kepada PJK meliputi:
- Memastikan Identitas Pemilik Rekening: PJK wajib memastikan bahwa setiap calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi, benar-benar bertindak atas nama diri mereka sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya.
- Penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (KYC) yang Ketat: PJK juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) dengan standar tertinggi. Ini mencakup serangkaian prosedur seperti:
- Customer Due Diligence (CDD): Proses verifikasi dan identifikasi yang mendalam terhadap nasabah.
- Pemantauan Transaksi: Pengawasan berkelanjutan terhadap setiap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
- Profiling Nasabah: Pembuatan profil nasabah berdasarkan data dan riwayat transaksi mereka.
Penindakan Terhadap Rekening yang Diperjualbelikan
Berdasarkan penilaian risiko yang komprehensif terkait APU, PPT, dan PPPSPM, OJK secara proaktif mendorong perbankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang teridentifikasi telah diperjualbelikan. Tindakan penindakan ini dapat berupa pembatasan akses nasabah terhadap berbagai fasilitas perbankan yang mereka miliki.
OJK juga tidak lupa mengingatkan masyarakat bahwa pemilik rekening asli tetap memiliki tanggung jawab hukum penuh atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, bahkan jika rekening tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat sangat diimbau untuk tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam praktik jual beli rekening.
Edukasi dan Koordinasi Pengawasan
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, OJK telah meminta pihak perbankan untuk secara masif meningkatkan program edukasi. Edukasi ini difokuskan pada pemahaman konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat terlibat dalam praktik jual beli rekening.
Selain itu, dalam upaya memperkuat mekanisme pengawasan, OJK menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai lembaga terkait. Koordinasi ini meliputi:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Lembaga yang berwenang menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Berperan dalam pengawasan konten digital dan pemberantasan hoaks serta aktivitas ilegal di ruang siber.
- Aparat Penegak Hukum: Melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
- Penyedia Jasa Keuangan Lainnya: Melalui pertukaran informasi yang dilakukan secara berkala untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih aman.
“OJK meminta bank senantiasa melakukan penguatan parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan dan pengkinian profil nasabah,” ujar Dian.
Langkah-langkah komprehensif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas seluruh sistem keuangan di Indonesia serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset dan layanan perbankan. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dapat terus terjaga dan ditingkatkan.







