Mantan Kapolres Bima Kota Menjadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Jelaskan Alasannya Belum Ditahan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba). Namun, hingga kini, Didik belum dilakukan penahanan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa status penahanan belum diberlakukan karena Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus). “Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Keamanan Polri,” ujar Irjen Pol. Isir saat ditemui di Markas Besar Polri pada Ahad malam, 15 Februari 2026.
Proses penempatan khusus ini, menurut Irjen Pol. Isir, berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Didik sebagai anggota Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun telah menjadwalkan sidang etik bagi mantan Kapolres Bima Kota tersebut. Sidang etik ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.
Meskipun demikian, Irjen Pol. Isir menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Didik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menekankan komitmen institusi Polri untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba, bahkan jika pelakunya adalah anggota Polri sendiri.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Penetapan status tersangka terhadap Didik dilakukan setelah Bareskrim Polri menggelar perkara pada Jumat siang, 13 Februari 2026.
Kronologi Penemuan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, memaparkan bahwa penangkapan awal terhadap Didik dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap adanya sebuah koper putih milik Didik yang diduga kuat berisi narkotika.
“Menurut keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ungkap Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya pada Jumat.
Koper tersebut ditemukan berada di kediaman Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Saat penyidik mendatangi rumah tersebut, mereka berhasil menemukan koper yang dimaksud.
Isi dari koper putih tersebut ternyata cukup mengejutkan. Di dalamnya ditemukan berbagai jenis narkotika, antara lain:
- 16,3 gram sabu
- 23,5 gram ekstasi
- 19 butir alprazolam
- 2 butir happy five
- 5 gram ketamine
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, Didik diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
- Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pendalaman Peran Pihak Lain
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami peran dari dua individu lain yang diduga terkait dalam kasus ini, yaitu Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina.
“Masih mendalami keterangan terkait dengan peran dan mens rea mereka,” ujar Brigjen Pol. Eko, merujuk pada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindak pidana yang dilakukan.
Komitmen Polri untuk memberantas narkoba, tanpa pandang bulu, kembali ditegaskan melalui kasus ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi kepolisian.







