Kontroversi Pencabutan HGU Sugar Group Companies di Lampung: Ancaman Kredibilitas Indonesia?
Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektar di Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terus menjadi perdebatan panas. Keputusan ini menuai berbagai tanggapan, khususnya terkait dampaknya terhadap iklim investasi dan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Dampak Pencabutan HGU terhadap Kredibilitas Negara
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait pencabutan HGU SGC. Menurutnya, tindakan ini berpotensi merusak kredibilitas Indonesia, baik di mata investor domestik maupun internasional. Indonesia, yang selama ini dipercaya oleh lembaga keuangan internasional seperti IMF (Dana Moneter Internasional) sebagai “titik terang global,” kini menghadapi risiko evaluasi ulang.
Hardjuno memprediksi bahwa pencabutan HGU yang diperoleh melalui proses lelang resmi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan, dapat memicu IMF dan Bank Dunia untuk mengevaluasi kembali penilaian risiko mereka terhadap Indonesia. Lelang yang telah disetujui oleh negara seharusnya dihormati demi menjaga kepercayaan investor.
Sejarah Aset SGC dan Peran BPPN
Perlu diingat bahwa aset SGC diperoleh melalui lelang yang diselenggarakan oleh BPPN pada tahun 2001. Proses lelang ini diawasi secara ketat oleh IMF dan Bank Dunia sebagai bagian dari upaya penyelesaian krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pencabutan sertifikat tanah HGU SGC oleh negara dapat diinterpretasikan sebagai sinyal bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan, yang pada akhirnya merusak kredibilitas Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah.
Kontradiksi dengan Pernyataan Presiden di Forum Ekonomi Dunia
Hardjuno Wiwoho menyoroti adanya kontradiksi antara tindakan pemerintah di dalam negeri dengan pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di forum internasional. Saat berbicara pada gelaran World Economic Forum di Davos, Swiss, pada tanggal 22 Januari, Presiden Prabowo mengundang para pemangku kepentingan global untuk bermitra dengan Indonesia. Namun, pencabutan HGU SGC tanpa putusan pengadilan, menurut Hardjuno, menceritakan kisah yang berbeda.
“Di Davos, Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa persidangan perdata,” tegasnya.
Peran dan Kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara
Hardjuno juga menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Salah satu tugas utama Menteri Keuangan adalah mengelola seluruh aset negara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dengan posisi tersebut, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset negara, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset sesuai dengan hukum yang berlaku. Aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan melalui BPPN dengan cara lelang resmi adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan.
Demi kepastian hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan wajib menghapus buku atas aset-aset yang sudah terjual/terlelang karena negara telah menerima pembayaran penuh dari pemenang lelang sebagai penerimaan negara.
Ketidaksesuaian dengan Hukum yang Berlaku
Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal ini BPPN, adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola harta kekayaan negara. “Tidak ada lembaga lain yang mempunyai wewenang seperti itu,” katanya. Jika ada lembaga lain yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan lembaga yang paling berhak, yaitu Kementerian Keuangan, maka tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus pencabutan HGU atas beberapa aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sangat tidak masuk akal dan aneh jika aset SGC yang sudah dipindahtangankan lewat lelang di BPPN ternyata diklaim oleh lembaga negara yang lain.
Ancaman terhadap Iklim Investasi dan Potensi Sengketa Internasional
“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia?” tanya Hardjuno. Ketidakpastian hukum seperti ini dapat menjadi penghalang bagi masuknya investasi ke Indonesia.
Beberapa praktisi hukum mengingatkan bahwa kasus ini dapat memicu klaim Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS, Investor-State Dispute Settlement). Hal ini dikarenakan pencabutan HGU tanpa proses hukum yang semestinya dapat diinterpretasikan sebagai pengambil-alihan tanpa kompensasi yang adil, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar perjanjian investasi bilateral yang telah ditandatangani oleh Indonesia. Hal ini tentu dapat merugikan citra Indonesia di mata investor asing dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara jika kalah dalam sengketa internasional.







