Categories: Berita Utama

Kezia Syifa: Yusril Buka Suara Soal Polemik Tentara AS

Polemik mengenai status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS), memicu perhatian publik. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait prosedur kehilangan status WNI.

Yusril menegaskan bahwa bergabungnya seorang WNI dengan militer negara lain tidak secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraannya. Prosesnya memerlukan tahapan yang jelas dan formal, termasuk penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menyatakan pencabutan status WNI.

“Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril dalam keterangan persnya.

Landasan Hukum Kehilangan Status WNI

Ketentuan mengenai kehilangan status WNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memenuhi beberapa kondisi, salah satunya adalah:

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, perlu diperhatikan bahwa Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kewarganegaraan, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022, mengatur tentang mekanisme administratif yang harus ditempuh sebelum pencabutan status WNI.

Mekanisme Pencabutan Status WNI

Proses pencabutan status WNI tidak bisa dilakukan secara serta merta. Terdapat mekanisme yang harus diikuti, yaitu:

  1. Penelitian Kebenaran: Menkumham harus melakukan penelitian mendalam terhadap laporan atau permohonan terkait status kewarganegaraan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

    • Penelitian ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan dan memastikan hak-hak individu terlindungi.
    • Penerbitan Keputusan Menteri: Jika hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran, misalnya WNI tersebut masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
    • Pengumuman dalam Berita Negara: Keputusan Menteri tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini bertujuan agar keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    • Akibat hukum kehilangan status WNI baru berlaku sejak tanggal pengumuman dalam Berita Negara.

Yusril menegaskan, “Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku.”

Status Kewarganegaraan Kezia Syifa

Lantas, bagaimana dengan status kewarganegaraan Kezia Syifa? Yusril menjelaskan bahwa Kezia masih berstatus sebagai WNI selama belum ada Keputusan Menteri Hukum yang mencabut status kewarganegaraannya.

Untuk memastikan status Kezia, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tegas Yusril.

Latar Belakang Kasus Kezia Syifa

Kezia Syifa, seorang WNI berusia 20 tahun asal Tangerang, menjadi perbincangan setelah videonya mengenakan seragam militer AS dan berpamitan dengan keluarganya viral di media sosial. Diketahui bahwa Kezia bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.

Kezia Syifa diketahui merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Amerika Serikat. Ia bersama orang tuanya tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan tahun 2023. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan implikasi dari bergabungnya WNI dengan militer negara lain.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

14 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

14 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

15 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

17 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

18 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

19 jam ago