Emas Antam Palembang: Rp2,9 Juta/Gram, Naik Tipis 9 Februari 2025

Emas Antam di Palembang Mengalami Kenaikan Signifikan, Analisis Harga dan Pajak

Palembang, 9 Februari 2026 – Pasar emas di Kota Palembang kembali menunjukkan dinamika yang menarik perhatian para investor dan masyarakat umum. Pada hari Senin, 9 Februari 2026, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan yang cukup berarti, yaitu sebesar Rp20.000 per gram. Kenaikan ini menjadikan harga emas Antam di tingkat konsumen mencapai Rp2.940.000 per gram sebelum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, yang menaikkan harga final menjadi Rp2.947.350 per gram.

Pergerakan harga ini memberikan sinyal positif bagi para pemilik emas, mengingat harga pembelian kembali atau buyback juga ikut mengalami peningkatan. Kenaikan pada harga buyback tercatat sekitar Rp28.000 per gram, sehingga kini menyentuh angka Rp2.734.000 per gram. Kenaikan ganda ini, baik pada harga jual maupun beli kembali, mengindikasikan adanya peningkatan permintaan atau sentimen positif di pasar emas.

Bacaan Lainnya

Sebagai perbandingan, sehari sebelumnya, yaitu pada Sabtu, 7 Februari 2026, harga emas Antam di Palembang sempat mengalami kenaikan sebesar Rp66 per gram, menetapkan harga di Rp2.920.000 per gram. Kenaikan yang lebih substansial pada hari Senin ini menunjukkan adanya percepatan tren kenaikan harga dalam beberapa hari terakhir.

Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 09.00 WIB. Oleh karena itu, angka yang dilaporkan pada Senin pagi pukul 09.15 WIB mencerminkan harga terkini setelah pembaruan harian tersebut.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Emas batangan Antam dikenal memiliki berbagai pilihan ukuran atau berat, mulai dari unit terkecil 0,5 gram hingga unit terbesar 1.000 gram atau setara dengan satu kilogram. Fleksibilitas pilihan berat ini memungkinkan berbagai kalangan untuk berinvestasi emas sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya per Senin, 9 Februari 2026, termasuk setelah perhitungan PPh 0,25 persen:

  • 0,5 gram:

    • Harga: Rp1.520.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp1.523.800
  • 1 gram:

    • Harga: Rp2.940.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp2.947.350
  • 2 gram:

    • Harga: Rp5.820.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp5.834.550
  • 3 gram:

    • Harga: Rp8.705.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp8.726.763
  • 5 gram:

    • Harga: Rp14.475.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp14.511.188
  • 10 gram:

    • Harga: Rp28.895.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp28.967.238
  • 25 gram:

    • Harga: Rp72.112.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp72.292.280
  • 50 gram:

    • Harga: Rp144.145.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp144.505.363
  • 100 gram:

    • Harga: Rp288.212.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp288.932.530
  • 250 gram:

    • Harga: Rp720.265.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp722.065.663
  • 500 gram:

    • Harga: Rp1.440.320.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp1.443.920.800
  • 1.000 gram:

    • Harga: Rp2.880.600.000
    • Setelah Pajak PPh 0,25 persen: Rp2.887.801.500

Memahami Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Investasi emas, termasuk emas batangan Antam, tidak lepas dari aspek perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku baik untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) untuk pembelian emas batangan Antam dibagi berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • 0,45 persen: Berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen: Berlaku bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.

Pajak Penjualan Kembali Emas (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam, tarif pajak yang dikenakan bergantung pada nilai transaksi dan kepemilikan NPWP:

  • 1,5 persen: Dikenakan bagi pemilik NPWP, untuk transaksi di atas Rp10 juta.
  • 3 persen: Dikenakan bagi pembeli non-NPWP, untuk transaksi di atas Rp10 juta.

Penting untuk diketahui bahwa pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan emas Anda. Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini sangat penting bagi investor emas agar dapat memperhitungkan keuntungan bersih investasi secara akurat dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Pos terkait