Polemik Surat Keputusan Menteri Kebudayaan terkait Keraton Solo terus bergulir. Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo, menyoroti Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan (Menbud) yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Bambang menilai SK tersebut bermasalah dan membutuhkan revisi.
Menurut Bambang, penerbitan SK Menbud tersebut seharusnya mencantumkan landasan hukum yang lebih komprehensif, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Keppres ini mengatur mengenai hak Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta untuk menggunakan keraton dan segala kelengkapannya dalam berbagai upacara adat.
“Ya memang di situ tercantum kata yang berhak mengelola adalah Sinuhun Pakubuwono,” ujar Bambang. Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya memperhatikan pengelolaan terkait pariwisata dan perlunya organisasi bersama yang melibatkan unsur pemerintah dan keraton.
Kendati demikian, Bambang mengakui bahwa SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta memberikan kewenangan kepada KGPHPA Tedjowulan untuk mewakili Keraton Solo. Ia berpendapat bahwa SK semacam ini penting untuk menguatkan posisi KGPHPA Tedjowulan sebagai wakil keraton.
Bambang menyarankan agar SK Menbud direvisi agar landasan hukumnya lebih kuat. “Ya di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang sama terkait dengan status dan pengelolaan peraturan Surakarta itu tegas dan jelas. Diatur bahwa keraton Kasunan Surakarta itu yang diakui untuk mengelola pengelolanya itu hanya dua orang, namanya Pakubuwono XIII dan Panembahan Agung Tedjowulan,” jelasnya.
Bambang Ary Wibowo adalah seorang advokat yang berpraktik di kawasan Baluwarti, Pasar Kliwon, Kota Solo. Selain berprofesi sebagai advokat, Bambang juga aktif sebagai pengajar di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
Pada tahun 2023, Bambang pernah melaporkan dugaan perusakan pendopo Kepatihan Mangkunegaran kepada pihak kepolisian. Ia juga mengirimkan surat kepada Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jawa Tengah, dengan tembusan kepada Gibran Rakabuming Raka yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo. Laporan tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bambang menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan untuk membantu Gibran selaku Wali Kota, karena ia mengklaim memiliki data yang lebih lengkap mengenai perusakan pendopo Kepatihan Mangkunegaran.
SK Menbud yang menunjuk KGPHPA sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, diumumkan oleh Menteri Kebudayaan saat berkunjung ke Keraton Solo.
Menteri Kebudayaan menjelaskan bahwa SK tersebut telah diserahkan kepada KGPHPA Tedjowulan di Jakarta beberapa waktu lalu. Pemberian SK ini dilakukan atas pertimbangan dari berbagai pihak dan setelah berkomunikasi dengan kementerian terkait.
“Dari pemerintah, saya sebagai Menteri Kebudayaan telah melaksanakan rapat bersama dengan lembaga terkait termasuk dengan kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata, dan sejalan kementerian dan lembaga lain telah bersepakat untuk menunjuk penanggungjawab. Karena kita berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga, terawat,” jelasnya.
Polemik ini menyoroti kompleksitas pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda. Revisi SK Menbud diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait, demi menjaga kelestarian dan keberlangsungan Keraton sebagai cagar budaya nasional. Penting untuk dicatat bahwa dibutuhkan dialog dan koordinasi yang intensif antara pemerintah, pihak keraton, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang terbaik.
Penting untuk diingat bahwa Keraton Kasunanan Surakarta bukan hanya sekadar bangunan bersejarah, tetapi juga simbol budaya dan identitas bangsa. Pengelolaannya yang baik akan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…