Categories: Lokal

Tarif Parkir Motor Rp 1.000: Blora Belum Tahu?

Di Blora, Tarif Parkir Seringkali Tak Sesuai Aturan

Tarif parkir kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, seharusnya adalah Rp 1.000. Namun, pada praktiknya, banyak warga yang mengeluhkan bahwa tarif yang dikenakan seringkali tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Banyak juru parkir yang tidak memberikan uang kembalian ketika pengguna jasa parkir membayar Rp 2.000.

Kondisi ini banyak ditemui di berbagai lokasi parkir, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, hingga pusat-pusat keramaian. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap praktik parkir di Blora.

Penjelasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora

Roby Wahyu Pramono, Kasubag TU UPT Terminal dan Parkir Dinrumkimhub Blora, menjelaskan bahwa tarif parkir yang dikelola oleh Dinrumkimhub Blora telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

  • Tarif untuk sepeda motor adalah Rp 1.000.
  • Tarif untuk mobil adalah Rp 2.000.
  • Tarif untuk truk dan bus berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000, tergantung pada jumlah sumbu kendaraan.

“Besaran tarif parkir itu telah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2023,” tegas Roby.

Petugas Parkir Nakal dan Imbauan kepada Masyarakat

Roby mengakui bahwa di lapangan, masih sering ditemukan petugas parkir yang nakal. Ketika warga membayar Rp 2.000, terkadang petugas parkir tidak memberikan uang kembalian.

“Memang di lapangan masih kerap ditemukan, kadang ada yang ngasih Rp 2.000, kalau yang ngasih juga enggak minta kembalian, pasti mereka ya tidak memberi uang kembalian,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk membayar parkir sesuai dengan tarif yang telah diatur.

“Kalau misal ngasih Rp 2.000, kalau bisa minta kembalian ke tukang parkirnya nggakpapa, karena sudah ada aturannya terkait tarif parkir,” jelasnya.

Pengakuan Warga dan Kurangnya Sosialisasi

Fahri, salah seorang warga Blora, mengaku tidak mengetahui bahwa tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp 1.000. Selama ini, ia selalu membayar Rp 2.000 dan petugas parkir tidak pernah memberikan uang kembalian.

“Biasanya saya kasih Rp 2.000. Soalnya saya tahunya kan tarif parkir untuk motor Rp 2.000, karena setelah saya kasih enggak ada kembalian. Petugasnya diam saja,” ungkapnya.

Ia baru mengetahui bahwa tarif parkir sebenarnya adalah Rp 1.000 setelah mendapatkan informasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai tarif parkir yang benar masih kurang efektif.

Beberapa Faktor Penyebab Masalah Tarif Parkir

Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab masalah tarif parkir yang tidak sesuai aturan di Blora antara lain:

  • Kurangnya pengawasan dari pihak terkait: Pengawasan yang kurang ketat memungkinkan petugas parkir untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli).
  • Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat: Banyak masyarakat yang tidak mengetahui tarif parkir yang sebenarnya, sehingga mudah dimanfaatkan oleh petugas parkir nakal.
  • Ketidaktegasan dalam penindakan: Jika ada petugas parkir yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera.
  • Sistem pengelolaan parkir yang belum optimal: Sistem pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel dapat meminimalisir potensi penyimpangan.

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan

Untuk mengatasi masalah tarif parkir yang tidak sesuai aturan di Blora, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Meningkatkan pengawasan: Dinrumkimhub Blora perlu meningkatkan pengawasan terhadap petugas parkir di lapangan. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala dan melibatkan partisipasi masyarakat.
  2. Melakukan sosialisasi yang lebih efektif: Sosialisasi mengenai tarif parkir yang benar perlu dilakukan secara masif dan menggunakan berbagai media, seperti spanduk, poster, media sosial, dan lain-lain.
  3. Menindak tegas petugas parkir yang melanggar: Jika ada petugas parkir yang terbukti melakukan pungli, tindakan tegas harus diambil, seperti memberikan sanksi administratif atau bahkan memecatnya.
  4. Meningkatkan transparansi pengelolaan parkir: Dinrumkimhub Blora perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir, misalnya dengan mempublikasikan data pendapatan parkir dan penggunaannya secara terbuka.
  5. Menerapkan sistem parkir elektronik (e-parking): Penerapan sistem e-parking dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masalah tarif parkir yang tidak sesuai aturan di Blora dapat diatasi dan masyarakat dapat menikmati layanan parkir yang adil dan transparan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

1 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

1 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

1 hari ago