Categories: Human Interest

Arifah: Kritik Berujung Intimidasi Siswa?

Kasus penghentian jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dua siswa di Pesawaran, Lampung, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Penghentian ini terjadi setelah orang tua siswa tersebut mengkritik pelaksanaan program MBG di media sosial. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengkategorikan tindakan ini sebagai kekerasan psikologis dan intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan.

Dua siswa yang menjadi korban adalah kakak beradik, seorang siswa kelas VI dan seorang murid TK. Keduanya tidak lagi menerima jatah MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG Desa Trimulyo yang dikelola oleh Yayasan Garanta.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa satuan pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Kondisi di mana seorang anak kehilangan haknya sementara teman-temannya tetap menerima MBG dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan.

“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis, serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Pelanggaran Hak Anak dan Prinsip Perlindungan Anak

Arifah mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, kedua anak tersebut tidak menerima MBG selama tiga hari. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak, merupakan bentuk pelanggaran hak anak serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” tegasnya. Pemberian makanan bergizi gratis adalah hak anak yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi. Menghentikan hak ini karena kritik orang tua adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Bertentangan dengan Prinsip Sekolah Ramah Anak

Penghentian MBG juga dinilai bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Peraturan ini menekankan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk pihak-pihak yang mendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak. Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, seharusnya menjadi bagian penting dari evaluasi layanan publik MBG, bukan malah dibalas dengan tindakan yang merugikan anak.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait prinsip Sekolah Ramah Anak:

  • Non-Diskriminasi: Semua anak berhak mendapatkan pendidikan dan layanan yang sama tanpa memandang latar belakang, termasuk pandangan orang tua.
  • Kepentingan Terbaik Anak: Setiap tindakan dan kebijakan harus mengutamakan kepentingan terbaik anak.
  • Partisipasi Anak: Anak-anak harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka.
  • Pengembangan Potensi Anak: Sekolah harus mendukung pengembangan potensi anak secara optimal.

Tindak Lanjut dan Upaya Pemulihan

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Pendampingan psikologis juga akan diberikan jika ditemukan dampak psikologis pada anak-anak tersebut. Selain itu, evaluasi akan dilakukan terhadap pihak yang menetapkan kebijakan penghentian layanan MBG.

Arifah juga mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola program MBG, untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan program pemerintah. Semua pihak harus memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program-program pemerintah untuk selalu mengutamakan kepentingan anak dan menghormati hak-hak mereka. Kritik dari masyarakat harus diterima sebagai masukan yang berharga untuk perbaikan, bukan sebagai alasan untuk memberikan sanksi yang merugikan anak-anak.

Penting juga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif, di mana semua anak merasa dihargai dan didukung. Tindakan intimidasi dan diskriminasi tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua anak mendapatkan hak-hak mereka dan dapat tumbuh berkembang secara optimal.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

1 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

1 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

1 hari ago