Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Hingga tanggal 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 631 ribu SPT telah dilaporkan. Bersamaan dengan itu, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai angka 12,5 juta.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan rincian lebih lanjut mengenai komposisi pelaporan SPT tersebut. Berikut adalah data yang terperinci:
- Orang Pribadi Karyawan: 532.668 SPT
- Orang Pribadi Non Karyawan: 70.088 SPT
- SPT PPh Badan: 28.737 SPT
- SPT PPh Badan (Mata Uang Dolar AS): 47 SPT
Peningkatan jumlah pelaporan SPT ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi dari masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Pada tanggal 21 Januari 2026, jumlah SPT yang dilaporkan baru mencapai 328 ribu. Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, terjadi peningkatan hampir dua kali lipat.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT,” kata Rosmauli.
Untuk dapat melaporkan SPT secara daring, wajib pajak saat ini diwajibkan untuk memiliki akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). DJP sebelumnya telah menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum layanan digital tersebut digunakan untuk pelaporan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan SPT bagi wajib pajak.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pelaporan SPT:
- Batas Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi: Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).
- Batas Waktu Pelaporan SPT Badan: 30 April.
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Pelaporan SPT yang tepat waktu dan akurat akan membantu negara dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai angka yang signifikan, yaitu 12.306.264. Berikut adalah rinciannya berdasarkan kategori wajib pajak:
- WP Orang Pribadi: 12.529.341
- WP Badan: 851.949
- WP Instansi Pemerintah: 89.144
- WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 223
Angka-angka ini mencerminkan antusiasme dan partisipasi aktif dari berbagai kalangan wajib pajak dalam memanfaatkan platform Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. DJP terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem Coretax agar lebih user-friendly dan efisien.
Selain itu, DJP juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT dan cara menggunakan platform Coretax. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, seperti website resmi DJP, media sosial, dan kegiatan tatap muka. Dengan upaya-upaya ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak akan semakin meningkat.







