Jakarta: Panggung Politik di Atas Jalan Layang
Jalan layang (flyover) di Jakarta, yang seharusnya menjadi solusi kemacetan, kerap kali berubah fungsi menjadi arena unjuk gigi partai politik. Pemandangan bendera partai yang berjejer di sepanjang pembatas jalan layang menjadi hal yang umum, meski seringkali menuai kritik.
Fenomena Bendera Partai di Flyover Jakarta
Dalam beberapa waktu terakhir, terlihat beberapa jalan layang di Jakarta dihiasi bendera partai secara bergantian. Beberapa contoh yang terekam:
Flyover Tebet: Pada tanggal 11 Januari 2026, puluhan bendera Partai Hanura menghiasi Flyover Tebet. Bendera-bendera berwarna kuning khas partai tersebut dipasang di hampir seluruh sisi jalan layang yang memiliki panjang 765,8 meter. Pemasangan bendera menggunakan bambu yang dicat merah putih dengan tinggi sekitar 1,6 meter. Bambu-bambu tersebut diikatkan ke besi pembatas flyover menggunakan tali berwarna hitam.
Flyover ITC Cempaka Mas dan Kelapa Gading: Dua hari kemudian, giliran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menghiasi flyover ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bendera partai berwarna merah dengan gambar banteng hitam di tengahnya dipasang menggunakan bambu setinggi 1,6 meter yang dicat merah dan putih. Pemasangan dilakukan dengan menggunakan kabel ties berwarna putih. Namun, pemasangan ini tidak sepenuhnya aman. Di Flyover Kelapa Gading, lebih dari lima bambu terjatuh akibat angin kencang. Beberapa bahkan jatuh ke luar area flyover, berpotensi membahayakan pengendara yang melintas di bawahnya. Pada malam harinya, bendera-bendera PDIP ini sudah tidak lagi terlihat kokoh berdiri. Sekitar tiga orang dengan sepeda motor terlihat mencopot semua bendera yang terpasang di kedua flyover tersebut.
Flyover Kelapa Gading dan Senen: Pada tanggal 21 Januari 2026, Flyover Kelapa Gading kembali dihiasi bendera, kali ini dari Partai Buruh. Puluhan bendera didominasi warna oranye dipasang menggunakan bambu kecil dengan tinggi sekitar 90 cm. Pemasangan hanya menggunakan tali rafia berwarna kuning, sehingga mudah goyang saat tertiup angin. Pemasangan hanya dilakukan di sisi kiri pembatas flyover. Selain di Kelapa Gading, bendera Partai Buruh juga terlihat di Flyover Senen, Jakarta Pusat, dengan cara pemasangan yang serupa.
Alasan Pemasangan Bendera
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa pemasangan bendera di beberapa flyover Jakarta berkaitan dengan acara kongres partai. Kongres Partai Buruh dilaksanakan di Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 19 Januari 2026. Iqbal berpendapat bahwa pemasangan bendera di fasilitas umum seperti flyover adalah hal yang lazim dilakukan oleh partai politik saat menyelenggarakan acara besar. Ia juga mengklaim bahwa pemasangan bendera dilakukan setelah mendapatkan izin atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan atau kelurahan.
Dampak dan Kritik
Pemasangan bendera partai di fasilitas umum seperti flyover menuai kritik karena dianggap merusak estetika kota. Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna, menilai bahwa tindakan ini membuat kota terlihat kumuh dan melanggar keindahan serta aturan yang berlaku. Ia menyayangkan bahwa flyover di Jakarta masih menjadi tempat favorit partai politik untuk unjuk gigi karena lemahnya penegakan aturan oleh pihak berwenang. Yayat berpendapat bahwa bendera partai seharusnya dipasang di tempat-tempat yang sesuai atau sudah disediakan oleh pemerintah, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
Pengamat Politik, Ujang Komarudin, juga sependapat bahwa pemasangan bendera partai di flyover mengganggu keindahan kota. Namun, ia memahami bahwa fasilitas umum tersebut merupakan lokasi strategis bagi partai politik untuk meningkatkan visibilitas. Ia menyarankan agar pemasangan atribut partai dihindari di tempat umum, terutama di luar masa pemilu, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara.
Dispensasi dan Penertiban
Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian, menjelaskan bahwa pemasangan bendera partai di luar masa pemilu dapat diberikan dispensasi jika dilakukan dengan izin. Ia mencontohkan bahwa dalam peraturan daerah, selain berisi perintah dan larangan, juga terdapat dispensasi dalam bentuk rekomendasi dan izin, termasuk pemasangan atribut partai. Izin pemasangan bendera partai harus diajukan ke Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pada masa kepemimpinannya, Pramono Anung memberikan dispensasi pemasangan bendera partai di flyover Jakarta asalkan tidak membahayakan pengendara dan dalam batas waktu tertentu. Budhy menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan pemasangan bendera selama H-4 hingga H+2 acara partai. Jika setelah dua hari acara selesai bendera belum dicopot, maka petugas Satpol PP akan melakukan penertiban.







