Categories: Batam

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027

BATAM DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026) siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, bersama Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pokir anggota DPRD juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau reses.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.

Pada kesempatan tersebut, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokir secara tertulis melalui kursi masing-masing. Secara bergantian, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyampaikan pokok-pokok pikirannya melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

Penyampaian dimulai dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, dan diakhiri oleh Fraksi PAN-Demokrat-PPP.

Usai seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut akan dijadikan salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan Kota Batam Tahun 2027. Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 resmi ditutup oleh pimpinan rapat. (*)

Admin Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago