Mantan Sekretaris BPD Pajanangger Lawan Pemalsuan Tanda Tangan

SUMENEP – Mantan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Moh Ali, berencana membawa dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pajanangger, Suhrawi, ke ranah hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan atas dugaan tindakan yang dianggap merugikan.

Rencana pelaporan ini masih terkendala oleh belum diperolehnya salinan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2015 hingga 2017. Dokumen-dokumen ini dianggap krusial sebagai bukti pendukung dalam laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan.

Bacaan Lainnya

Moh Ali menegaskan pentingnya dokumen RKPDes dan RAPBDes tersebut. “Dokumen itu nantinya akan saya jadikan penguat untuk laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.

Kendala Memperoleh Dokumen

Upaya untuk mendapatkan salinan RKPDes dan RAPBDes tidak berjalan mulus. Moh Ali telah berupaya meminta salinan dokumen tersebut ke pihak Kecamatan Arjasa. Namun, pihak kecamatan menyatakan bahwa mereka tidak menyimpan dokumen tersebut.

“Saya juga heran, kenapa dokumen penting desa justru tidak ada di kecamatan,” ungkap Ali, menunjukkan kebingungannya atas hilangnya dokumen penting tersebut.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Tidak menyerah, Moh Ali kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Ia juga berusaha menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan harapan dapat memperoleh salinan resmi dokumen yang dibutuhkan.

Bantahan Kepala Desa

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Pajanangger, Suhrawi, membantah keras telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan RKPDes dan RAPBDes telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Saya tidak merasa melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang dituduhkan oleh Moh Ali,” kata Suhrawi, dengan nada membantah.

Ketidaksesuaian Pengakuan dengan Fakta

Moh Ali mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris BPD pada periode 2015-2017, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen RKPDes maupun RAPBDes. Namun, pada periode tersebut, proses pembangunan desa tetap berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

“Kalau saya tidak pernah tanda tangan, tapi pembangunan tetap berjalan, lalu siapa yang menandatangani? Karena saya tidak merasa, berarti patut diduga tanda tangan itu dipalsukan,” jelas Ali, menekankan adanya indikasi pemalsuan.

Proses Selanjutnya

Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Moh Ali berharap, dengan dukungan dokumen RKPDes dan RAPBDes, kebenaran dapat terungkap dan pihak yang bersalah dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Sementara itu, Kepala Desa Suhrawi tetap bersikukuh bahwa semua proses telah berjalan sesuai aturan.

Poin-Poin Penting dari Kasus Ini:

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Moh Ali menuduh Kepala Desa Pajanangger, Suhrawi, melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen RKPDes dan RAPBDes tahun 2015-2017.
  • Ketiadaan Dokumen di Kecamatan: Upaya Moh Ali untuk mendapatkan salinan dokumen RKPDes dan RAPBDes di Kecamatan Arjasa tidak berhasil karena pihak kecamatan mengaku tidak menyimpannya.
  • Koordinasi dengan DPMD dan PPID: Moh Ali kini berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Sumenep dan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memperoleh salinan resmi dokumen.
  • Bantahan Kepala Desa: Kepala Desa Suhrawi membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan dan mengklaim bahwa semua proses telah berjalan sesuai prosedur.
  • Ketidaksesuaian Pengakuan: Moh Ali menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen RKPDes dan RAPBDes selama menjabat sebagai Sekretaris BPD, meskipun pembangunan desa tetap berjalan.
  • Proses Hukum: Moh Ali berencana menempuh jalur hukum jika berhasil mendapatkan dokumen RKPDes dan RAPBDes sebagai bukti pendukung.

Implikasi Kasus Ini

Kasus ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Pajanangger, Sumenep. Jika terbukti benar adanya pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menimbulkan preseden buruk bagi desa-desa lain. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan desa.

Pos terkait