Categories: Berita Utama

Bos Maktour Diperiksa KPK Soal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji, dan sebagai bagian dari proses tersebut, Fuad Hasan Masyhur, tokoh penting di balik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2026.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa Fuad Hasan Masyhur dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. “Benar, hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” demikian pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Budi.

KPK optimis bahwa Fuad Hasan Masyhur akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Budi Prasetyo menekankan pentingnya keterangan dari setiap saksi untuk mengklarifikasi dan mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya menjadi sorotan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan sosok tersebut. Diketahui bahwa Fuad Hasan Masyhur adalah ayah dari istri Dito Ariotedjo dan juga pemilik biro perjalanan Maktour.

“Ya pastinya ada lah, kebetulan kan Pak Fuad itu bapak dari istri saya,” ujar Dito setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dito Ariotedjo juga menjelaskan bahwa penyidik KPK menanyakan apakah ia pernah berdiskusi atau membahas mengenai Maktour dengan Fuad Hasan Masyhur. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pembicaraan tersebut. “Ya cuma sekali, ada satu pertanyaan doang, ‘pernah membahas atau tidak?'” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dito Ariotedjo menghabiskan waktu sekitar tiga jam di gedung KPK. Ia tiba pada pukul 12.50 WIB, memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB, dan meninggalkan lantai dua gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, KPK mencurigai adanya upaya penghilangan barang bukti oleh biro perjalanan Maktour saat dilakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara kuota haji tahun 2023–2024. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Maktour pada tanggal 14 Agustus 2025.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi,” jelas Budi Prasetyo pada tanggal 15 Agustus 2025.

Menanggapi dugaan tersebut, KPK mempertimbangkan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pihak Maktour. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang secara sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan suatu perkara korupsi.

“Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta,” tegas Budi Prasetyo.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses pengambilan kebijakan hingga pendistribusian kuota haji tambahan.

Untuk lebih jelasnya, berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur: KPK menjadwalkan pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan Maktour, sebagai saksi pada 26 Januari 2026.

    • Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
    • Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
  • Keterlibatan Dito Ariotedjo: Mantan Menpora Dito Ariotedjo mengaku pernah ditanya penyidik KPK mengenai Fuad Hasan Masyhur.

    • Fuad adalah ayah dari istri Dito.
    • Penyidik menanyakan apakah Dito pernah membahas Maktour dengan Fuad.
  • Dugaan Penghilangan Barang Bukti: KPK menduga Maktour menghilangkan barang bukti saat penggeledahan terkait penyidikan kuota haji.

    • Penggeledahan dilakukan pada 14 Agustus 2025.
    • KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
  • Penetapan Tersangka: KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka.

    • Penetapan didasarkan pada peran Gus Alex dalam kebijakan dan distribusi kuota haji tambahan.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

1 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

1 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

1 hari ago