Sidang Doktor Wamentan di IPB: Dihadiri Mentan dan Kepala Bappenas

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan doktoralnya dengan mempertahankan disertasi di hadapan tim penguji yang terhormat, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy. Acara penting ini berlangsung di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin.

Disertasi yang diajukan Sudaryono berjudul “Evaluasi dan Strategi Optimisasi Kinerja BUMN Pasca Kebijakan Holdingisasi di Indonesia”. Penelitian mendalam ini berfokus pada upaya penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah dilaksanakannya kebijakan holdingisasi. Dalam presentasinya, Sudaryono menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang tidak hanya bersifat promosi untuk menyelamatkan dan memperkuat perusahaan-perusahaan BUMN yang telah terintegrasi dalam holding.

Bacaan Lainnya

Kunci Keberhasilan Pasca Holdingisasi

Sudaryono menjelaskan bahwa setelah organisasi mengalami perubahan struktural melalui kebijakan holdingisasi, ada dua aspek krusial yang harus menjadi perhatian utama:

  • Key Strategic Performance Objective (KSPO): Menetapkan dan mengoptimalkan tujuan kinerja strategis utama menjadi sangat vital. Hal ini mencakup perumusan target yang jelas dan terukur untuk setiap entitas dalam holding.
  • Pengelolaan Utang: Mengelola dan mengendalikan utang perusahaan secara efektif adalah kunci untuk menjaga kesehatan finansial. Tanpa pengelolaan utang yang baik, upaya penguatan kinerja bisa terhambat.

“Setelah organisasi mengalami perubahan, aspek
Key Strategic Performance Objective
(KSPO) dan pengelolaan utang menjadi sangat krusial, sehingga penguatan organisasi dan sistem pengawasan kerja menjadi penting,” ujar Sudaryono dalam paparannya.

Lebih lanjut, Sudaryono menekankan bahwa efektivitas kinerja holding sangat bergantung pada keselarasan internal di antara seluruh perseroan yang berada di bawahnya. Penyelarasan ini harus mencakup beberapa elemen penting:

  • Faktor Sosial: Memahami dan mengelola dampak sosial dari kebijakan holdingisasi, termasuk bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Sumber Daya Manusia (SDM): Memastikan adanya keselarasan dalam pengelolaan SDM, mulai dari rekrutmen, pelatihan, pengembangan karier, hingga kompensasi agar sesuai dengan tujuan strategis holding.
  • Teknologi Informasi (TI): Mengintegrasikan dan menyelaraskan sistem TI di seluruh perseroan untuk mendukung efisiensi operasional, berbagi data, dan pelaporan yang terpadu.
  • Pelaporan: Membangun sistem pelaporan yang konsisten dan akurat di seluruh tingkatan holding untuk memantau kinerja secara menyeluruh dan mengambil keputusan yang tepat waktu.

“Penyelarasan pada aspek SDM, IT, dan pelaporan merupakan tantangan yang perlu dikaji dan dipertimbangkan secara matang,” tegasnya.

Tim Penguji dan Peninjau

Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh tim promotor yang terdiri dari para akademisi terkemuka, yaitu Prof. Dedi Budiman Hakim, Prof. Adler Haymans Manurung, dan Dr. Zaenal Asikin. Sementara itu, tim penguji yang memberikan penilaian terhadap disertasi Sudaryono meliputi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Prof. Noer Azam Achsani, dan Dr. Linda Karlina Sari.

Acara penting ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari pemerintahan dan lembaga negara, menunjukkan betapa strategisnya topik yang dibahas dalam disertasi tersebut. Di antara para tamu undangan yang hadir adalah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria.

Dalam catatan akademisnya, Sudaryono berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna, yaitu 4,00, yang menunjukkan dedikasi dan pemahaman mendalamnya terhadap materi studi doktoral.

BUMN dan Amanah Konstitusi

Dalam paparannya, Sudaryono turut menegaskan kembali peran fundamental BUMN sebagai perwujudan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, kinerja dan keberlanjutan BUMN memiliki implikasi langsung terhadap kebijakan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukannya, Sudaryono menyimpulkan bahwa kebijakan modifikasi superholding BUMN yang telah diputuskan oleh pemerintah untuk diterapkan pada awal tahun 2025 dinilai sangat relevan dan tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja serta meningkatkan tata kelola BUMN secara keseluruhan di masa mendatang, sejalan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan pembangunan nasional.

Pos terkait